Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apa Itu Mumayyiz? Apa Perbedaannya dengan Baligh dalam Islam?
19 Juli 2021 10:30 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Menurut mayoritas ulama, usia mumayyiz adalah tujuh tahun dan berakhir setelah sampai pada masa akil-baligh. Pada usia ini, anak sudah diperkenankan melakukan beberapa tindakan (tasharruf), tetapi masih dibatasi dalam beberapa hal karena perkembangan tubuh dan akalnya belum sempurna.
Anak yang sudah mencapai usia mumayyiz mulai bisa dibiasakan untuk mengerjakan ibadah-ibadah. Contoh ibadahnya adalah sholat lima waktu dan puasa Ramadhan.
Mengutip buku Apakah Anak Kecil Memutus Shaf oleh Vivi Kurniawati, Lc, jika anak sudah memasuki usia mumayyiz, artinya dia sudah bisa memahami sholat dan segala hukum yang terkait.
Misalnya, saat menunaikan sholat tidak boleh berisik, tidak boleh sambil lari-lari, tolah-toleh, atau bercengkerama. Anak mumayyiz juga tahu bahwa sholat harus diawali dengan berwudhu, bersih dari hadas dan najis, menutup aurat, dan sebagainya.
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan puasa Ramadhan, anak sudah tahu bahwa puasa itu artinya tidak makan dan minum mulai dari terbitnya fajar hingga adzan Maghrib berkumandang.
Perbedaan Mumayyiz dan Baligh
Sebagian orang masih salah mengartikan bahwa mumayyiz itu sama dengan baligh. Padahal, keduanya adalah hal yang berbeda. Masa mumayyiz adalah menjelang masa baligh.
Gus Arifin dalam buku Ensiklopedia Fiqih Haji dan Umrah (2014), menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan baligh adalah anak yang sudah mencapai usia yang mengalihkannya dari masa kanak-kanak (thufulah) menuju masa kedewasaan (rujulah/unutsah).
Periode ini biasanya ditandai dengan munculnya beberapa tanda-tanda fisik. Untuk anak laki-laki, tandanya adalah mimpi basah (keluar mani), sedangkan untuk perempuan ditandai dengan datangnya haid. Menurut mazhab Syafi’i, jika tanda-tanda tersebut tidak tampak, maka masa baligh ditandai dengan usia anak yang mencapai 15 tahun.
ADVERTISEMENT
Pada masa baligh, perkembangan tubuh dan akal seorang anak telah mencapai kesempurnaan sehingga diperkenankan melakukan berbagai tasharruf secara menyeluruh (Ahlul Ada’ Al-kamilah).
Anak yang sudah baligh juga mulai terikat dengan semua ketentuan-ketentuan hukum agama, baik yang berhubungan dengan harta atau tidak. Juga dengan hal-hal yang berhubungan dengan hak dan kewajiban sebagai hamba Allah SWT.
Karena itu, berbeda dengan mumayyiz yang belum terikat dengan hukum syariat, anak yang sudah baligh akan berdosa jika meninggalkan perintah agama atau melanggar larangan agama.
Namun, ketentuan tersebut berlaku apabila seorang anak sudah sempurna akalnya. Jika tidak, yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum bagi anak kecil yang baru tamyiz.
(ADS)