Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa itu Murtad? Ini Penjelasannya Berdasarkan Dalil Al-Quran
1 September 2021 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Biografi Abu Bakar Ash-Shiddiq oleh Ali Muhammad Ash-Shallabi, Allah SWT berfirman, "Dan janganlah kamu kembali lari ke belakang." (HR. Al-Maidah: 21). Maka, secara syara, orang murtad adalah orang yang kembali ke kekafiran setelah keislamannya.
Orang yang murtad berarti telah mengingkari ajaran atau syariat Islam seperti shalat, zakat, dan kenabian. Selain itu, ia juga tidak beriman kepada Allah dan menjadi kafir secara sukarela. Dengan kata lain, ia yakin dan ridha dengan pilihannya tersebut.
Ada banyak dalil Al-Quran yang dapat membantu untuk memahami murtad, misalnya bagaimana hukum-hukumnya dan bagaimana jika orang yang murtad ingin kembali memeluk Islam. Untuk mengetahuinya, simak penjelasan berikut.
Dalil-dalil tentang Murtad
Mengutip buku Manusia yang Dicintai & Dibenci Allah: Kunci-Kunci Menjadi Kekasih Allah oleh Adnan Tharsyah, Allah SWT menjelaskan perkara murtad dalam surat An-Nahl ayat 106 sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
"Barang siapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat azab yang besar." (QS. An-Nahl: 106)
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, murtad adalah kekafiran yang sukarela. Dalam dalil di atas, disebutkan bahwa Allah SWT murka dan akan memberi azab yang besar kepada orang yang kafir secara sukarela, yakni murtad.
Hal itu kembali ditegaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 217 yang artinya: "...Barangsiapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
ADVERTISEMENT
Dalil tersebut menjelaskan bahwa seluruh amal perbuatan orang yang murtad adalah sia-sia. Meskipun sebelum murtad ia adalah hamba yang shaleh, namun meninggal dalam keadaan kafir, maka segala amal baiknya tidak berguna dan akan masuk ke neraka.
Mengutip buku Sejarah Hukum Islam Nusantara abad XIV-XIX M oleh Ayang Utriza Yakin, perihal hukum murtad, UUM Pasal 36.1 menyatakan bahwa, "Orang yang murtad disuruh taubat tiga kali. Jika tidak mau bertaubat, maka dibunuh pada hukum Allah, jangan dimandikan, disembahyangkan, dan jangan dikubur pada kubur Islam."
Maksud dari taubat tiga kali adalah ditunggu hingga tiga hari. Sedangkan menurut Mazhab Syafi'i, hukuman orang murtad adalah dipancung. Setelah meninggal, jenazahnya tidak dimandikan, tidak didoakan, dan tidak dimakamkan di pemakaman orang Muslim. Akan tetapi, jika dalam waktu tiga hari ia kembali memeluk Islam, maka tidak dikenakan hukuman.
ADVERTISEMENT
(AFM)