Apa Itu Musafir? Ini Pengertian dan Batasan-Batasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Musafir adalah salah satu golongan orang yang mendapatkan keistimewaan dalam melaksanakan ajaran Islam. Lantas, sebenarnya apa itu musafir?
Merujuk pada Buku Pintar Beribadah Dalam Perjalanan karya Mahima Diahloka, musafir adalah sebutan bagi orang yang sedang bepergian untuk tujuan tertentu. Namun, tidak berarti semua yang bepergian adalah musafir.
Dalam Islam, terdapat batasan tertentu seseorang bisa disebut musafir. Apa saja batasannya? Berikut penjelasan selengkapnya.
Pengertian Musafir
Musafir dalam KBBI diartikan sebagai pengembara atau orang yang bepergian meninggalkan negerinya (selama tiga hari atau lebih).
Mahima dalam bukunya menyebut kata musafir dalah ism fa'il (pelaku) dari safar atau perjalanan. Makna tersebut diambil dari asal katanya yaitu 'Safara' yang dalam bahasa Arab artinya bepergian.
Sementara menurut ahli fiqih, safar dalam kata musafir bukan sekadar pergi dari satu titik ke titik lain. Para fuqaha berpendapat, musafir adalah orang yang keluar dari negerinya untuk menuju ke satu tempat tertentu dengan menempuh jarak tertentu.
Baca Juga: Kumpulan Doa Safar untuk Dijauhkan dari Marabahaya Ketika Bepergian
Batasan-Batasan Musafir
Masih dari sumber yang sama, ada batasan-batasan tertentu agar seorang Muslim disebut musafir. Batasan ini yang akan menentukan apakah seseorang bisa mendapat keringanan dalam menjalankan ibadah seperti sholat dan puasa di bulan Ramadhan.
Batas Awal Safar Seorang Musafir
Batas awal safar adalah batas minimal seseorang bisa disebut musafir. Batas ini dibagi dalam dua ketentuan, yaitu:
Bagi orang yang tinggal di pedesaan atau kota yang memiliki batas seperti tugu atau gapura dan lainnya, maka penanda itulah yang menjadi batas awal safarnya. Apabila tujuan perjalanannya tidak melalui batas tersebut atau wilayah tempat tinggalnya tidak memiliki batas sama sekali, maka batas awal safarnya adalah melalui akhir bangunan yang dinisbatkan pada tempat tersebut.
Bagi yang tinggal di wilayah tanpa ada rumah atau bangunan di sekitarnya, seperti hutan atau padang pasir, awal safarnya yaitu saat meninggalkan tempat berdiam berdasarkan kebiasaannya.
Apabila perjalanan tidak dilakukan melaui jalur darat, maka batas awal safarnya adalah berangkatnya kendaraan yang ditumpangi. Misalnya, seseorang menempuh perjalanan laut, maka batas safar awalnya adalah berangkatnya kapal yang ditumpangi.
Batas Akhir Safar Seorang Musafir
Batas akhir safar adalah batas seseorang yang bepergian tak bisa disebut sebagai musafir lagi. Ketentuan batas akhir safar yaitu:
Musafir sudah sampai pada batas tempat tinggalnya meskipun hanya sekedar lewat atau tidak memasukinya.
Musafir sudah sampai pada batas desa lain di mana sebelumnya sudah ada niat untuk bermukim di tempat tersebut.
Musafir sudah sampai pada batas desa lain di mana sebelumnya dia sudah tahu akan menetap di desa tersebut selama 4 hari 4 malam atau lebih.
Niat kembali atau pulang ke desanya, baik ada hajat atau tidak. Atau niat kembali ke tempat lain selain desanya meski tak memiliki keperluan ke tempat tersebut maupun saat ada kebimbangan dalam hati musafir untuk pulang atau tidak.
Batasan itu berlaku dan perjalanan musafir bisa dikatakan berakhir apabila memenuhi tiga syarat berikut:
Musafir berniat dalam keadaan diam atau tidak sedang berjalan. Apabila niat timbul saat musafir sedang berjalan, misalnya naik kendaraan, maka niatnya tak berpengaruh pada kelangsungan safar.
Perjalanannya belum sampai pada tempat tujuan.
Musafir bepergian sesuai kehendaknya, atau memiliki tujuan sendiri.
Jarak Safar Seorang Musafir
Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama soal jarak minimal untuk safar bagi musafir. Dari sumber di atas, jarak minimal untuk safar adalah 3 mil atau 3 farsakh sebagaimana disebut dalam hadis Shahih Muslim berikut:
Telah menceritakan kepada kami Abu Bakar bin Abi Syaibah dan Muhammad bin Basysyar. Keduanya dari Ghundzar, Abu Bakar berkata,“Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Ja’far Syu’bah dari Yahya bin Yazid Al-huna’i,
Ia berkata: ‘Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang shalat qashar, lalu ia menjawab : Rasulullah SAW jika keluar menempuh jarak 3 mil atau 3 farsakh.’ Syu’bah ragu, beliau shalat 2 rakaat.” (HR. Muslim)
Sementara Ahmad Sarwat dalam buku Seri Fiqih Kehidupan 3: Shalat menyatakan, umumnya para ulama menyebutkan jarak minimal safar yaitu 4 burd atau 16 farsakh. Jika dikonversikan, maka jaraknya sekitar 88,656 km.
Menurut mazhab Al-Hanafiyah, jarak minimalnya yaitu tiga hari perjalanan atau sekitar 133-135 km. Namun, dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman Yang Patut Anda Ketahui, Quraish Shihab menyebut umum jarak safar itu antara 65 - 90 km.
Baca Juga: Syarat Sah Shalat Jamak dan Qasar untuk Musafir serta Orang Sakit
Frequently Asked Question Section
Berasal dari bahasa apa kata Musafir?

Berasal dari bahasa apa kata Musafir?
Bahasa Arab, safara yang artinya bepergian.
Apa bentuk keringanan beragama yang bisa didapat seorang musafir?

Apa bentuk keringanan beragama yang bisa didapat seorang musafir?
Meringkas sholat dan keringanan puasa di bulan Ramadhan.
Berapa umumnya jarak minimal safar dalam agama Islam?

Berapa umumnya jarak minimal safar dalam agama Islam?
Antara 65 - 90 km.
(NSA)
