Konten dari Pengguna

Apa Itu NIB untuk Konten Kreator? Ini Penjelasan dan Cara Daftarnya

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi konten kreator. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi konten kreator. Foto: Unsplash

Pemerintah resmi mewajibkan konten kreator yang menjalankan aktivitas komersial memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) mulai Kamis (18/6). Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2025.

Dalam ketentuan tersebut, konten kreator, influencer, YouTuber, hingga podcaster diakui sebagai bagian dari sektor industri formal. Adapun ketentuannya berlaku bagi yang memperoleh penghasilan dari endorsement, monetisasi platform, atau jasa pembuatan konten.

Apabila kewajibannya tidak dipenuhi, konten kreator dapat dikenai sanksi administratif mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Lantas, apa itu NIB untuk konten kreator? Jika penasaran, simak penjelasan beserta cara daftarnya melalui artikel berikut!

Apa Itu NIB untuk Konten Kreator?

Ilustrasi apa itu NIB untuk konten kreator? Foto: Unsplash

Dikutip dari buku Mengenal Hukum Korporasi: Suatu Pengantar (2025), NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui Lembaga OSS. Sederhananya, NIB mirip seperti “KTP” bagi pelaku usaha yang berisi 13 digit angka serta dilengkapi dengan tanda tangan elektronik.

NIB berfungsi sebagai bukti legalitas usaha yang menandakan kegiatan telah terdaftar secara resmi. Bagi konten kreator, NIB digunakan sebagai dasar legal untuk berbagai aktivitas usaha seperti produksi konten, pemasaran digital, hingga kegiatan kreatif lainnya yang menghasilkan pendapatan.

Selain sebagai identitas usaha, NIB juga bisa digunakan untuk membuka rekening bisnis, kerja sama dengan perusahaan, hingga mengakses program pemerintah maupun pembiayaan. Kebijakan ini juga dapat membuat kredibilitas kreator meningkat karena status usahanya sudah legal.

Dalam proses pendaftaran NIB, konten kreator perlu memilih kode KBLI yang sesuai dengan aktivitasnya. KBLI sendiri adalah klasifikasi bidang usaha yang digunakan dalam pendaftaran izin usaha. Adapun beberapa kode KBLI yang bisa digunakan konten kreator antara lain:

1. KBLI 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video, dan Program Televisi oleh Swasta

Relevan untuk kegiatan produksi video seperti vlog, konten audiovisual, animasi, hingga siniar video.

2. KBLI 59201 – Aktivitas Perekaman Suara

Relevan untuk kegiatan utama yang berfokus pada produksi dan perekaman konten audio.

3. KBLI 90200 – Aktivitas Seni Pertunjukan

Relevan untuk aktivitas sebagai talent, artis, atau influencer dalam produksi konten audiovisual sesuai ruang lingkup kegiatan yang dijalankan.

Cara Daftar NIB untuk Konten Kreator

Ilustrasi cara daftar NIB untuk konten kreator. Foto: Unsplash

Dikutip dari buku Strategi Membagun Bisnis Ultra-Mikro (2026), pendaftaran NIB dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang disediakan pemerintah. Sebelum membuat akun, terdapat beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk NIB perseorangan, yaitu:

  • NIK (Nomor Induk Kependudukan), digunakan saat pembuatan User ID

  • NPWP, jika sudah memiliki

  • Bukti kepesertaan BPJS, jika sudah terdaftar

Adapun langkah-langkah pembuatan NIB adalah sebagai berikut:

  • Buka situs oss.go.id.

  • Login ke akun OSS menggunakan username, password, dan kode captcha.

  • Masuk ke menu “Perizinan Berusaha”, lalu pilih “Permohonan Baru”.

  • Isi data pelaku usaha, mulai dari identitas, bidang usaha, hingga produk atau jasa.

  • Lengkapi data kegiatan usaha dan periksa kembali seluruh isian.

  • Unggah atau lengkapi dokumen yang dipersyaratkan (jika diperlukan sesuai bidang usaha).

  • Centang “Pernyataan Mandiri” sebagai persetujuan.

  • Cek draf permohonan sebelum diajukan.

  • Setelah diproses, NIB akan diterbitkan melalui sistem OSS.

Baca juga: Cara Membuat NIB Online Terbaru 2026

(RK)