Konten dari Pengguna

Apa Itu Nusyuz dan Bagaimana Hukumnya dalam Islam

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
24 Maret 2021 17:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi nusyuz. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi nusyuz. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Selain kebagahagiaan, kehidupan setiap rumah tangga juga pasti diwarnai dengan pertengkaran, baik perkara kecil maupun besar. Meskipun merupakan hal yang wajar, keadaan tersebut menjadi lebih serius ketika sang istri mulai meninggalkan kewajibannya terhadap suami. Dalam Islam, sikap itu disebut dengan nusyuz.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Ketika Istri Berbuat Nusyuz oleh Syafri M. Noor, Lc (2018: 21), nusyuz bermakna kedurhakaan istri dan rasa besar diri terhadap suami. Mayoritas ulama mendefinisikan nusyuz sebagai keluarnya istri dari kewajiban taat pada suaminya atau perbuatan menyimpang yang timbul dan dilakukan oleh seorang istri kepada suaminya.
Namun, ada sebagian ulama yang menjelaskan bahwa nusyuz tidak hanya berlaku bagi istri, tetapi juga berlaku bagi suami yang melakukan perbuatan menyimpang kepada istrinya. Syaikh Syarqawi mengatakan:
Bahwa Nusyuz bisa terjadi dari sang istri dan sang suami, meskipun hal ini (penyebutan nusyuz) tidaklah populer diarahkan kepada suami.”
Mengutip jurnal Nusyuz dalam Kajian Perbandingan Fiqih Islami dan Perspektif Gender oleh Ronal Zikrin (2012), istri dianggap melakukan nusyuz saat tidak mau melaksanakan kewajiban utamanya yaitu berbakti lahir dan batin kepada suami serta kewajiban lainnya yakni menyelenggarakan dan mengatur keperluan rumah tangga sehari-hari dengan sebaik-baiknya.
ADVERTISEMENT
Penjelasan mengenai nusyuz sudah dituangkan dalam Al Quran surat An Nisa ayat 34.
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ‌ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ‌ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا‏
Artinya: “Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (istri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dari hartanya. Maka perempuan-perempuan yang shalih adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada, karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz, hendaklah kamu beri nasihat kepada mereka, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu) pukullah mereka. Tetapi jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari alasan untuk menyusahkannya. Sungguh, Allah Mahatinggi, Mahabesar.
Ilustrasi nusyuz. Foto: Shutterstock

Hukum Nusyuz dalam Islam

Masih mengutip Ketika Istri Berbuat Nusyuz, Imam ad-Dzahabi menyebutkan bahwa perbuatan nusyuz termasuk dari dosa besar,
ADVERTISEMENT
Dosa besar yang ke-47: “perbuatan nusyuz seorang istri kepada suaminya”
Tak hanya mendapat dosa besar, nusyuz juga menyebabkan terputusnya nafkah dari suami, sebagaimana yang dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Qasim dalam Fathul Qarib (2000: 239),
ويسقط بالنشوز قسمُها ونفقتها
Artinya: “Ada dua hal yang bisa gugur akibat nusyuz, yakni hak gilir dan hak mendapatkan nafkah.
(ADS)