Apa Itu Opsen PKB? Ini Pengertian dan Cara Hitungnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai Januari 2025. Kebijakan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Adapun Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota sesuai peraturan perundang-undangan. Pungutan ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan menjadi bagian dari penerimaan pajak provinsi yang digunakan untuk belanja daerah.
Dengan adanya tambahan ini, skema pajak kendaraan bermotor menjadi lebih kompleks, namun tetap transparan dalam penggunaan dan tujuannya. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai Opsen PKB, simak pengertian dan cara menghitungnya di bawah ini.
Pengertian Opsen PKB
Mengutip dari laman resmi Kemenkeu Learning Center, Opsen PKB adalah pungutan tambahan yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memperkuat sinergi pemungutan dan mempercepat penyaluran pajak.
Selain berlaku pada PKB, opsen ini juga diterapkan pada Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Adapun besaran tarif opsen PKB telah diatur dalam Pasal 83 ayat (1), yaitu sebesar 66 persen.
Meskipun persentasenya terlihat cukup besar, pemerintah menegaskan bahwa penerapannya tidak akan menambah beban bagi wajib pajak. Sebab, tarif maksimal PKB telah disesuaikan agar tetap seimbang dengan kemampuan wajib pajak.
Cara Hitung Opsen Pajak PKB
Masih berdasarkan sumber yang sama, besaran pokok Opsen PKB yang harus dibayarkan wajib pajak dihitung dengan mengalikan dasar pengenaan Opsen PKB dengan tarifnya, sesuai rumus berikut:
Opsen PKB = 66% × PKB Terutang
Sebagai contoh, seorang wajib pajak adalah pemilik pertama kendaraan bermotor dengan NJKB sebesar Rp200.000.000. Tarif PKB untuk kepemilikan pertama yang ditetapkan pemerintah daerah setempat adalah 1%, sedangkan tarif Opsen PKB sebesar 66%.
Dengan demikian, jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh wajib pajak adalah sebagai berikut:
Perhitungan:
1. PKB Terutang
PKB dihitung dengan mengalikan tarif PKB dengan NJKB kendaraan.
PKB = 1% × Rp200.000.000 = Rp2.000.000
2. Opsen PKB Terutang
Opsen PKB dihitung dengan mengalikan tarif Opsen PKB dengan PKB terutang.
Opsen PKB = 66% × Rp2.000.000 = Rp1.320.000
3. Total PKB yang Harus Dibayar
Total PKB = PKB + Opsen PKB
Total = Rp2.000.000 + Rp1.320.000 = Rp3.320.000
Berdasarkan perhitungan tersebut, total PKB beserta Opsen PKB yang terutang adalah Rp3.320.000, yang ditagihkan bersamaan dengan pemungutan PKB saat pendaftaran atau identifikasi kendaraan bermotor. Perhitungan serupa juga diterapkan untuk BBNKB dengan menyesuaikan tarif yang berlaku.
Baca juga: Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2025 di Berbagai Daerah
(RK)
