Apa Itu Order Fiktif di Ojek Online? Ini Penjelasan dan Pasalnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Fenomena order fiktif muncul seiring dengan masifnya penggunaan aplikasi ojek online. Ini menjadi masalah yang merugikan banyak pihak karena termasuk penipuan. Sebenarnya, apa itu order fiktif?
Kata order dalam KBBI berarti perintah untuk melakukan sesuatu atau pemesanan. Sementara fiktif berarti sesuatu yang bersifat fiksi atau hanya terdapat dalam khayalan. Jadi, dapat disimpulkan bahwa order fiktif adalah pemesanan yang sifatnya tidak nyata atau palsu.
Untuk memahami apa itu order fiktif yang kerap muncul di aplikasi ojek online, simak pembahasannya di bawah ini.
Arti Order Fiktif di Ojek Online
Order fiktif adalah pesanan palsu dari pengguna ojek online yang tidak bertanggung jawab. Orderan fiktif biasanya dibuat dengan metode pembayaran tunai, lalu menetapkan nominal harga yang tinggi, sehingga pengemudi harus benar-benar bertemu agar bisa mendapatkan pembayaran tunai.
Motif seseorang melakukan order fiktif bisa bermacam-macam. Ada yang karena sekadar iseng atau alasan pribadi lainnya. Apa pun tujuannya, order fiktif dipastikan merugikan banyak pihak, terutama si pengemudi.
Pengemudi yang mendapat order fiktif akan dirugikan dari segi waktu. Pasalnya, mereka butuh waktu yang cukup lama untuk memproses pengaduan ke customer service layanan ojek online. Selama proses tersebut, mereka tidak bisa mengambil orderan sampai masalah benar-benar selesai.
Jika order fiktif yang dibuat dalam bentuk layanan pesan antar makanan, pihak restoran turut dirugikan. Biasanya, restoran akan bertanggung jawab mengganti saldo pengemudi yang terpotong karena pesanan makanan. Namun, dengan catatan pengemudi telah menjalankan SOP-nya ketika terjadi orderan fiktif.
Baca Juga: Cara Pesan GoJek untuk Pemula, Simpel dan Antiribet
Ciri-ciri Order Fiktif
Bagi pengemudi ojek online, Anda dapat mengidentifikasi order fiktif dengan memperhatikan ciri-ciri berikut:
Pola pemesanannya tidak masuk akal. Misalnya, jarak yang ditempuh sangat jauh tapi tarifnya rendah dan berlaku sebaliknya.
Jika dalam bentuk pengiriman barang, biasanya alamat yang dicantumkan tidak lengkap.
Konsumen sulit untuk dihubungi. Ini bisa terlihat dari tidak tercantumnya nomor telepon atau memasang nomor palsu.
Pemesanan dilakukan pada waktu-waktu yang tidak masuk akal, seperti tengah malam, dengan frekuensi yang mencurigakan.
Pemesan sering mengubah tujuan atau rute perjalanan, terutama setelah pengemudi sudah menuju lokasi penjemputan.
Pasal Hukum Order Fiktif
Order fiktif bisa termasuk dalam pelanggaran hukum, karena pelaku membuat pesanan dengan berpura-pura menjadi orang lain. Pelaku tersebut dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE. Berikut bunyi pasalnya:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik."
Bagi pelaku order fiktif yang memenuhi unsur-unsur pelanggaran di atas, maka ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
(DEL)
