Konten dari Pengguna

Apa Itu PBI JK? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi PBI JK. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PBI JK. Foto: pixabay

PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program bansos ini menyediakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Disebutkan dalam situs resmi Kemensos, dasar hukum PBI JK telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.

Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan syarat tertentu. Apabila telah terdaftar, peserta bisa mengakses layanan BPJS secara gratis, tanpa harus membayar iuran.

Untuk menerima bansos PBI JK, calon peserta harus melewati serangkaian proses seleksi terlebih dahulu. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang apa itu PBI JK beserta prosedur pendaftarannya untuk Anda.

Bantuan Sosial PBI JK

Bansos PBI JK tidak diperuntukkan bagi semua kalangan. Kemensos hanya menargetkan masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu.

Ilustrasi PBI JK. Foto: pixabay

Namun, bansos PBI JK tidak diberikan kepada penerima dalam bentuk uang tunai. Bantuan tersebut dibayarkan langsung oleh Kementrian Sosial kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi calon peserta PBI JK. Mengutip Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut penjelasannya:

  • WNI memiliki NIK yang terdaftar di Dukcapil.

  • Calon peserta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

  • Kepesertaan PBI JK berlaku terhitung sejak didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan Penetapan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial.

Kemudian, sebelum resmi ditetapkan sebagai peserta PBI JK, calon peserta harus melewati rangkaian seleksi terlebih dahulu yang meliputi:

  • Pemutakhiran, yaitu proses kegiatan memperbaiki, mengubah, dan menambah data PBI JK yang terhimpun dalam basis data terpadu.

  • Verifikasi, yaitu pemeriksaan dan pengkajian untuk menjamin kebenaran status Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu sebagai data PBI JK.

  • Validasi, yaitu suatu tindakan untuk menetapkan kesahihan status Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu untuk dimasukkan ke dalam data PBI JK.

Ilustrasi PBI JK. Foto: pixabay

Cara Daftar PBI JK

Calon peserta yang sudah memenuhi persyaratan, bisa mengajukan kepesertaan PBI JK. Dikutip dari situs SIPPN Menpan, berikut langkah-langkahnya yang bisa Anda simak:

  1. 1. Datang ke kantor Dinas Sosial

    Masyarakat datang ke kantor Dinas Sosial dengan membawa dokumen persyaratan meliputi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), fotokopi KK, fotokopi Buku KIA, Surat Keterangan Sakit dari Rumah Sakit atau puskesmas.

  2. 2. Mengisi buku tamu

    Setelah pengajuan diterima di loket pelayanan, calon peserta bisa mengisi buku tamu dan menyerahkan persyaratan.

  3. 3. Pengecekan persyaratan

    KK yang tidak ada dalam DTKS, ditindaklanjuti dan diverifikasi melalui SIKS-NG. Anda bisa mengecek lokasi dibantu oleh petugas pelayaan, fasilitator, dll.

  4. 4. Buat rekomendasi pengajuan

    Hasil cek lokasi akan dilaporkan dan dimasukkan daftar tunggu ACC Kepala Dinas Sosial. Apabila disetujui, maka akan dibuatkan rekomendasi pengajuan oleh Operator BPJS.

(MSD)