Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu PBI JK? Ini Pengertian, Syarat, dan Cara Daftarnya
8 September 2022 10:44 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
PBI JK merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan. Program bansos ini menyediakan jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang dibayarkan langsung oleh pemerintah.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam situs resmi Kemensos, dasar hukum PBI JK telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah.
Bansos PBI JK diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu dengan syarat tertentu. Apabila telah terdaftar, peserta bisa mengakses layanan BPJS secara gratis, tanpa harus membayar iuran.
Untuk menerima bansos PBI JK, calon peserta harus melewati serangkaian proses seleksi terlebih dahulu. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang apa itu PBI JK beserta prosedur pendaftarannya untuk Anda.
Bantuan Sosial PBI JK
Bansos PBI JK tidak diperuntukkan bagi semua kalangan. Kemensos hanya menargetkan masyarakat yang termasuk dalam kategori fakir miskin dan tidak mampu.
Namun, bansos PBI JK tidak diberikan kepada penerima dalam bentuk uang tunai. Bantuan tersebut dibayarkan langsung oleh Kementrian Sosial kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
ADVERTISEMENT
Ada sejumlah syarat yang ditetapkan bagi calon peserta PBI JK. Mengutip Panduan Layanan Bagi Peserta JKN-KIS Edisi Tahun 2020, berikut penjelasannya:
Kemudian, sebelum resmi ditetapkan sebagai peserta PBI JK, calon peserta harus melewati rangkaian seleksi terlebih dahulu yang meliputi:
ADVERTISEMENT
(MSD)