Konten dari Pengguna

Apa Itu PKD dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Januari 2024 16:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
PKD adalah salah satu elemen penting dalam Pemilihan Umum. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
PKD adalah salah satu elemen penting dalam Pemilihan Umum. Foto: Pexels.com
ADVERTISEMENT
PKD adalah salah satu elemen penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu). PKD dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia merujuk kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
ADVERTISEMENT
PKD merupakan bagian dari Panwaslu daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Mereka bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai siapa dan apa peran PKD dalam pelaksanaan Pemilu, simak penjelasannya di bawah ini.

Tugas PKD dalam Pemilu

PKD memiliki tugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa. Foto: Pexels.com
PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD merupakan petugas yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Mengutip laman Bawaslu, fungsi utama PKD dalam Pemilu 2024 meliputi:
ADVERTISEMENT

Jadwal Pendaftaran PKD Pemilu 2024

Pendaftaran PKD untuk Pemilu 2024 direncakan akan dibuka pada awal Januari 2024 Foto: Pexels.com
Pendaftaran PKD untuk Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini, Selasa, 9 Januari 2024. Berikut tahapan seleksi PKD Pemilu 2024 selengkapnya:

Persyaratan Pendaftaran PKD Pemilu 2024

Untuk mendaftar sebagai anggota PKD Pemilu 2024, calon anggota dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh Bawaslu setempat. Foto: Pexels.com
Secara umum, persyaratan bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilu 2024 adalah berusia minimal 21 tahun, pendidikan setidaknya SMA sederajat, tidak pernah dipidana, dan tidak berstatus sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar, di antaranya:
ADVERTISEMENT
Untuk mendaftar sebagai anggota PKD Pemilu 2024, calon anggota dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Selain itu, calon anggota PKD juga harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
(SAI)