Apa Itu PKD dalam Pemilu? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PKD adalah salah satu elemen penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu). PKD dalam konteks Pemilu 2024 di Indonesia merujuk kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa.
PKD merupakan bagian dari Panwaslu daerah yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. Mereka bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan di kelurahan/desa.
Untuk memahami lebih lanjut mengenai siapa dan apa peran PKD dalam pelaksanaan Pemilu, simak penjelasannya di bawah ini.
Tugas PKD dalam Pemilu
PKD adalah singkatan dari Panwaslu Kelurahan/Desa. PKD merupakan petugas yang bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu. Mengutip laman Bawaslu, fungsi utama PKD dalam Pemilu 2024 meliputi:
Memantau pelaksanaan berbagai tahapan Pemilu di area kelurahan/desa, termasuk pembaruan data pemilih, rangkaian kampanye, distribusi logistik, proses pemungutan suara, dan perhitungan hasil suara.
Mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah kelurahan/desa.
Menjaga netralitas semua pihak yang dilarang berpartisipasi dalam kegiatan kampanye.
Menangani, merawat, dan mengelola arsip sesuai dengan jadwal retensi arsip yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
Mengawasi pelaksanaan kegiatan sosialisasi Penyelenggaraan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.
Menjalankan tugas-tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jadwal Pendaftaran PKD Pemilu 2024
Pendaftaran PKD untuk Pemilu 2024 mulai dibuka hari ini, Selasa, 9 Januari 2024. Berikut tahapan seleksi PKD Pemilu 2024 selengkapnya:
Pengumuman pendaftaran: 9-13 Januari 2023
Pendaftaran dan penerimaan berkas: 14-19 Januari 2023
Penelitian kelengkapan berkas pendaftaran: 14-19 Januari 2023
Perbaikan berkas pendaftaran: 20-22 Januari 2023
Pengumuman masa perpanjangan pendaftaran: 23 Januari 2023
Penerimaan berkas dan penelitian berkas masa perpanjangan: 24-26 Januari 2023
Rapat Pleno Peserta lulus seleksi administrasi: 27 Januari 2023
Pengumuman hasil peserta lulus administrasi: 28 Januari 2023
Tanggapan dan masukan dari masyarakat: 28 Januari-5 Februari 2023
Pelaksanaan tes wawancara: 31 Januari-2 Februari 2023
Pleno penetapan PKD terpilih: 3 Februari 2023
Pengumuman PKD terpilih: 4 Februari 2023
Pelantikan PKD dan pembekalan: 5-6 Februari 2023
Persyaratan Pendaftaran PKD Pemilu 2024
Secara umum, persyaratan bagi calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) dalam Pemilu 2024 adalah berusia minimal 21 tahun, pendidikan setidaknya SMA sederajat, tidak pernah dipidana, dan tidak berstatus sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki ikatan perkawinan sesama penyelenggara pemilu.
Selain itu, terdapat beberapa persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon pendaftar, di antaranya:
Warga Negara Indonesia.
Usia minimal 21 tahun pada saat pendaftaran.
Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Integritas, kepribadian kuat, jujur, dan adil.
Kemampuan dan keahlian terkait dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
Pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Berdomisili di kecamatan setempat dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti.
Jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik selama setidaknya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah jika terpilih.
Tidak pernah dipidana penjara dengan hukuman lebih dari 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Bersedia bekerja penuh waktu dan menyertakan surat pernyataan.
Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan jika terpilih.
Tidak berstatus dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.
Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu jika terpilih.
Untuk mendaftar sebagai anggota PKD Pemilu 2024, calon anggota dapat mengikuti prosedur pendaftaran yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) setempat. Selain itu, calon anggota PKD juga harus mengikuti pelatihan dan uji kompetensi yang diselenggarakan oleh Bawaslu.
(SAI)
