Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPK dan PPS? Ini Penjelasan dan Syarat Keanggotaannya dalam Pemilu
22 November 2022 14:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PPK dan PPS merupakan istilah yang biasa digunakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Kedua istilah ini merujuk pada panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
ADVERTISEMENT
Ketetapan mengenai PPK dan PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
PPK dan PPS memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Untuk memahami lebih jelas mengenai apa itu PPK dan PPS, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu PPK dan PPS?
Dalam pemilu , PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, sedangkan kepanjangan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
PPK dibentuk oleh KPU/KIP paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.
ADVERTISEMENT
Anggota PPK berjumlah tiga orang dan berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan PPK terdiri atas satu orang ketua anggota dan dua orang anggota.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Sama seperti PPK, PPS juga dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Anggota PPS berjumlah tiga orang dengan susunan keanggotaannya terdiri atas satu orang ketua anggota dan dua orang anggota.
Syarat Anggota PPK dan PPS
Menjelang Pemilu 2024, KPU mulai merekrut anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
ADVERTISEMENT
Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS yang bisa dipahami:
ADVERTISEMENT
(SFR)