Apa Itu PPK dan PPS? Ini Penjelasan dan Syarat Keanggotaannya dalam Pemilu

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PPK dan PPS merupakan istilah yang biasa digunakan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu). Kedua istilah ini merujuk pada panitia atau kelompok yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu.
Ketetapan mengenai PPK dan PPS telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
PPK dan PPS memiliki tugas dan fungsinya masing-masing. Untuk memahami lebih jelas mengenai apa itu PPK dan PPS, simak penjelasannya di bawah ini.
Apa Itu PPK dan PPS?
Dalam pemilu, PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan, sedangkan kepanjangan PPS adalah Panitia Pemungutan Suara. Berikut masing-masing penjelasannya:
1. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
PPK adalah panitia yang dibentuk oleh Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan (KPU/KIP) Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemilu di tingkat kecamatan atau nama lain.
PPK dibentuk oleh KPU/KIP paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.
Anggota PPK berjumlah tiga orang dan berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan. Susunan keanggotaan PPK terdiri atas satu orang ketua anggota dan dua orang anggota.
2. Panitia Pemungutan Suara (PPS)
PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat kelurahan/desa atau nama lain.
Sama seperti PPK, PPS juga dibentuk paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah hari pemungutan suara.
Anggota PPS berjumlah tiga orang dengan susunan keanggotaannya terdiri atas satu orang ketua anggota dan dua orang anggota.
Syarat Anggota PPK dan PPS
Menjelang Pemilu 2024, KPU mulai merekrut anggota penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan (PPK) dan kelurahan (PPS). Menurut laman resmi KPU, rekrutmen PPK berlangsung pada 20 November-16 Desember 2022. Sementara PPS pada 18 Desember 2022-16 Januari 2023.
Ketetapan mengenai syarat anggota PPK dan PPS untuk Pemilu 2024 telah diatur dalam Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.
Berdasarkan peraturan tersebut, berikut syarat menjadi anggota PPK dan PPS yang bisa dipahami:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Berusia paling rendah 17 tahun.
Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.
Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS.
Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
(SFR)
Frequently Asked Question Section
PPK singkatan dari apa?

PPK singkatan dari apa?
PPK adalah singkatan dari Panitia Pemilihan Kecamatan.
Berapa jumlah anggota PPK?

Berapa jumlah anggota PPK?
Anggota PPK berjumlah tiga orang dan berasal dari tokoh masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kapan pembentukan PPK dan PPS untuk pemilu?

Kapan pembentukan PPK dan PPS untuk pemilu?
PPK dan PPS dibentuk oleh KPU/KIP paling lambat enam bulan sebelum penyelenggaraan pemilu dan dibubarkan maksimal dua bulan setelah pemungutan suara.
