Konten dari Pengguna

Apa Itu PPKE pada Persyaratan KIP Kuliah? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan untuk siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
KIP Kuliah merupakan program bantuan pendidikan untuk siswa-siswi dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi. Foto: Pexels.com

Tercatat dalam data PPKE adalah salah satu persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024. Lantas, apa yang dimaksud dengan PPKE?

PPKE merupakan singkatan dari Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Program ini merupakan upaya pemerintah yang terpadu dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, terutama dalam mengurangi kemiskinan ekstrem.

Jika siswa tercatat sebagai salah satu kelompok PPKE, artinya mereka masuk dalam golongan kurang mampu yang diprioritaskan pemerintah untuk mendapatkan bantuan dan dukungan demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Caranya, siswa harus mengikuti seleksi KIP Kuliah terlebih dahulu. Namun, ada beberapa kondisi ekonomi yang dijadikan persyaratan untuk mendaftar seleksi ini.

Apa Itu PPKE pada KIP Kuliah?

PPKE adalah singkatan dari Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Foto: Pexels.com

Mengutip panduan Kumpulan Tanya Jawab Umum Data P3KE 2023 terbitan Satgas P3KE, PPKE merupakan percepatan penghapusan terhadap kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar.

Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan.

Pada program KIP Kuliah, PPKE dijadikan sebagai syarat kondisi ekonomi yang digunakan sebagai ukuran untuk menilai layak atau tidaknya seorang siswa menerima bantuan KIP Kuliah. Merujuk pada informasi dari laman KIP Kuliah, syarat yang dimaksud ialah:

Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data PPKE yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Dalam data PPKE, keluarga dikelompokkan ke dalam sepuluh bagian atau desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Berikut adalah pembagian kelompok keluarga dalam data PPKE:

  • Desil 1 mencakup keluarga dalam 10% lapisan ekonomi terendah.

  • Desil 2 mencakup keluarga dalam 10-20% lapisan ekonomi terendah.

  • Desil 3 mencakup keluarga dalam 20-30% lapisan ekonomi terendah dan seterusnya.

  • Desil 10 adalah keluarga dalam kelompok 10% dengan tingkat kesejahteraan paling tinggi.

Dengan demikian, untuk memenuhi persyaratan KIP Kuliah, peserta harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam desil 1, 2, atau 3 dalam data PPKE. Artinya, mereka masuk dalam kategori maksimal 30% lapisan ekonomi terendah masyarakat.

Baca Juga: Pendaftaran KIP Kuliah 2024 Sampai Kapan? Ini Jadwalnya

Syarat Kondisi Ekonomi KIP Kuliah 2024 Lainnya

Terdapat beberapa persyaratan kondisi ekonomi yang perlu diperhatikan saat ingin mendaftar KIP Kuliah. Foto: Pexels.com

Ada sejumlah persyaratan ekonomi jika ingin masuk kriteria penerima KIP Kuliah 2024. Selain masuk dalam data PPKE, syarat lainnya adalah:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)

Siswa yang memiliki atau memegang KIP dari jenjang pendidikan sebelumnya otomatis memenuhi salah satu persyaratan ekonomi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Kartu ini menunjukkan bahwa siswa berasal dari keluarga kurang mampu dan telah dianggap layak oleh pemerintah untuk menerima bantuan.

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Siswa yang keluarganya terdaftar dalam DTKS dianggap layak untuk menerima bantuan KIP Kuliah. DTKS adalah database nasional yang mencatat keluarga kurang mampu yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.

3. Siswa dari Panti Sosial atau Panti Asuhan

Siswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga memenuhi persyaratan ekonomi untuk KIP Kuliah. Mereka dianggap membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.

4. Kondisi Ekonomi Lainnya

Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka mereka tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dibuktikan dengan:

  • Bukti Pendapatan Kotor: Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp 4.000.000 setiap bulan, atau Pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000 per bulan.

  • Bukti Keluarga Miskin: Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah minimal tingkat desa/kelurahan, untuk menyatakan bahwa kondisi suatu keluarga termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Dengan memenuhi salah satu atau lebih dari persyaratan ekonomi di atas, siswa dapat dianggap layak untuk menerima bantuan dan dapat mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.

(SAI)