Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPKE pada Persyaratan KIP Kuliah? Ini Penjelasannya
31 Juli 2024 9:30 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tercatat dalam data PPKE adalah salah satu persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024. Lantas, apa yang dimaksud dengan PPKE?
ADVERTISEMENT
PPKE merupakan singkatan dari Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Program ini merupakan upaya pemerintah yang terpadu dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, terutama dalam mengurangi kemiskinan ekstrem.
Jika siswa tercatat sebagai salah satu kelompok PPKE, artinya mereka masuk dalam golongan kurang mampu yang diprioritaskan pemerintah untuk mendapatkan bantuan dan dukungan demi meningkatkan kesejahteraan hidupnya.
Caranya, siswa harus mengikuti seleksi KIP Kuliah terlebih dahulu. Namun, ada beberapa kondisi ekonomi yang dijadikan persyaratan untuk mendaftar seleksi ini.
Apa Itu PPKE pada KIP Kuliah?
Mengutip panduan Kumpulan Tanya Jawab Umum Data P3KE 2023 terbitan Satgas P3KE, PPKE merupakan percepatan penghapusan terhadap kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar.
Kebutuhan dasar yang dimaksud adalah kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tapi juga akses pada layanan.
ADVERTISEMENT
Pada program KIP Kuliah, PPKE dijadikan sebagai syarat kondisi ekonomi yang digunakan sebagai ukuran untuk menilai layak atau tidaknya seorang siswa menerima bantuan KIP Kuliah. Merujuk pada informasi dari laman KIP Kuliah, syarat yang dimaksud ialah:
Dalam data PPKE, keluarga dikelompokkan ke dalam sepuluh bagian atau desil, mulai dari desil 1 hingga desil 10. Berikut adalah pembagian kelompok keluarga dalam data PPKE:
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, untuk memenuhi persyaratan KIP Kuliah, peserta harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam desil 1, 2, atau 3 dalam data PPKE. Artinya, mereka masuk dalam kategori maksimal 30% lapisan ekonomi terendah masyarakat.
Syarat Kondisi Ekonomi KIP Kuliah 2024 Lainnya
Ada sejumlah persyaratan ekonomi jika ingin masuk kriteria penerima KIP Kuliah 2024. Selain masuk dalam data PPKE, syarat lainnya adalah:
1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Siswa yang memiliki atau memegang KIP dari jenjang pendidikan sebelumnya otomatis memenuhi salah satu persyaratan ekonomi untuk mendapatkan KIP Kuliah. Kartu ini menunjukkan bahwa siswa berasal dari keluarga kurang mampu dan telah dianggap layak oleh pemerintah untuk menerima bantuan.
ADVERTISEMENT
2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Siswa yang keluarganya terdaftar dalam DTKS dianggap layak untuk menerima bantuan KIP Kuliah. DTKS adalah database nasional yang mencatat keluarga kurang mampu yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah.
3. Siswa dari Panti Sosial atau Panti Asuhan
Siswa yang berasal dari panti sosial atau panti asuhan juga memenuhi persyaratan ekonomi untuk KIP Kuliah. Mereka dianggap membutuhkan dukungan finansial untuk melanjutkan pendidikan mereka ke jenjang yang lebih tinggi.
4. Kondisi Ekonomi Lainnya
Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari empat kriteria di atas, maka mereka tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah selama memenuhi persyaratan miskin atau rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yang dibuktikan dengan:
ADVERTISEMENT
Dengan memenuhi salah satu atau lebih dari persyaratan ekonomi di atas, siswa dapat dianggap layak untuk menerima bantuan dan dapat mengikuti seleksi penerima KIP Kuliah.
(SAI)