Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.97.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu PPKM Darurat? Bakal Lebih Ketat dari PPKM Mikro?
30 Juni 2021 9:01 WIB
·
waktu baca 2 menitDiperbarui 13 Agustus 2021 13:46 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Warga melintas di depan mural bertema COVID-19 di Kemplayan, Solo, Jawa Tengah, Minggu (21/2/2021). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1613876806/vpv7thcdr3jltpzgldgb.jpg)
ADVERTISEMENT
Pemerintah dilaporkan berencana menerapkan PPKM Darurat untuk menanggulangi kasus COVID-19 yang kian meroket. Pasalnya, jumlah orang yang terpapar virus corona saat ini sudah masuk dalam kategori mengkhawatirkan.
ADVERTISEMENT
Melansir kumparanNEWS, pada Minggu (27/6) kasus Corona harian di Indonesia mencapai 21.342, tertinggi selama pandemi. Salah satu wilayah yang dihantam badai COVID terparah adalah DKI Jakarta. Per tanggal 27 Juni, tingkat keterisian tempat tidur isolasi di rumah sakit Ibu Kota mencapai 93 persen.
Hal ini membuat pemerintah berupaya lebih keras untuk menekan laju penularan, salah satu opsinya adalah menerapkan PPKM Darurat. Apa itu?
Upaya Pemerintah Atasi Pandemi: Dari PSBB hingga PPKM Mikro
Saat pandemi virus Corona mulai menerpa Tanah Air pada Maret 2020, pemerintah menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk daerah dengan kriteria tertentu sebagai solusi untuk menekan penyebaran COVID-19.
Berbeda dengan lockdown, status PSBB tidak membuat seluruh aktivitas warga di luar rumah dilarang total. Isi dari kebijakan ini antara lain meliburkan sekolah dan tempat kerja, serta pembatasan kegiatan di fasilitas umum. Kebijakan ini tertuang dalam Permenkes Nomor 9 Tahun 2020.
ADVERTISEMENT
Setelah angka penyebaran virus corona mulai menurun, sejumlah daerah mulai menerapkan PSBB Transisi per Juni 2020. Sebelumnya pemerintah juga telah memperkenalkan adaptasi kebiasaan baru atau new normal.
New normal adalah perubahan perilaku saat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Namun, kasus penularan virus Corona semakin melonjak, sehingga pada Januari 2021 pemerintah memperkenalkan jurus baru untuk menghadapi pandemi. Yang dimaksud adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku skala kabupaten/kota di Jawa-Bali.
Aturan dalam PPKM antara lain kerja di kantor (work from office/WFO) sebesar 25 persen dan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB.
Karena kebijakan ini dinilai belum bekerja optimal, diberlakukanlah PPKM Mikro dalam rangka pembatasan kegiatan masyarakat di tingkat desa/kelurahan. Aturan ini diharapkan lebih efektif untuk menghentikan laju penularan.
ADVERTISEMENT
Namun setelah lebaran, kasus virus Corona di berbagai daerah justru melonjak. Ledakan kasus ini diperparah dengan menyebarnya virus Corona varian Delta yang lebih mudah menular ketimbang varian Alpha.
Apa itu PPKM Darurat?
Di tengah kondisi yang semakin gawat, wacana untuk memperketat kegiatan masyarakat kembali bergaung. Seperti di masa-masa awal pandemi, saran lockdown atau karantina wilayah sempat mencuat. Yang terbaru, beredar kabar pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat, jauh lebih ketat dari PPKM Mikro yang diterapkan saat ini.
Mengutip dari kumparanNEWS, pada Selasa (29/6) Menko Marves sekaligus Wakil Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Luhut Binsar Pandjaitan telah menggelar rapat dengan daerah untuk membahas PPKM Darurat.
Aturan super ketat ini rencananya mulai diberlakukan mulai 3 Juli 2021 hingga dua minggu ke depan. Menurut informasi yang dihimpun kumparan, aturan dalam PPKM Darurat di antaranya adalah bekerja dari rumah (work from home/WFH) 100 persen hingga penutupan mal dan restoran.
ADVERTISEMENT
Melansir surat kabar Singapura The Strait Times, disebutkan pula bahwa kemungkinan perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan bagi orang yang telah divaksinasi dan menunjukkan hasil tes swab PCR negatif.
Hingga berita ini ditulis, teknis pelaksanaan PPKM Darurat belum dipublikasikan dan rencananya akan diumumkan oleh Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat.
(ERA)