Konten dari Pengguna

Apa itu PTN BLU? Ini Definisi dan Perbedaannya dengan PTN BH

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) BLU. Foto: Pexels
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) BLU. Foto: Pexels

Secara umum, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) terbagi menjadi tiga kategori, yakni PTN Berbadan Hukum (BH), PTN Badan Layanan Umum (BLU), dan PTN Satuan Kerja Kementerian (Satker). Lantas, apa itu PTN BLU?

Jika dilihat berdasarkan status hukumnya, PTN BLU dan PTN Satker memiliki otonomi yang lebih terikat pada regulasi dan kebijakan pemerintah. Sedangkan PTN BH, otonominya lebih besar dalam mengatur berbagai aspek operasional.

Mengenal dan memahami PTN BLU serta perbedaannya dengan PTN lainnya penting bagi calon mahasiswa. Simak informasi lengkapnya di bawah ini.

Apa Itu PTN BLU?

Ilustrasi mengenal apa itu PTN BLU. Foto: Pexels

Mengutip laman Inspektorat Jenderal Kemdikbud, PTN BLU merupakan perguruan tinggi dengan tingkat otonomi kedua setelah PTN BH. Meskipun berada di bawah PTN BH, perguruan tinggi jenis ini memiliki otonomi yang lebih terbatas.

Secara umum, BLU berfungsi sebagai unit kerja di bawah kementerian negara, lembaga, atau pemerintah daerah yang memberikan layanan publik. Pengelolaan BLU didasarkan pada kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk.

Penetapan status PTN BLU dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan yang diajukan oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek). Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2012 BLU merupakan lembaga pemerintah yang dibentuk untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

Layanan yang diberikan oleh BLU mencakup penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa fokus pada pencarian keuntungan. Selain itu, dalam pelaksanaannya, instansi BLU beroperasi dengan mengutamakan prinsip efisiensi dan produktivitas.

Jenis PTN ini memiliki kewenangan dalam mengelola pendapatan yang bersumber dari non-pajak, sementara pendapatan yang berasal dari pajak tetap menjadi kewenangan negara.

Oleh karena itu, pendapatan yang diperoleh PTN BLU akan dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun, penetapan tarif pada PTN BLU dilakukan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kesepakatan dengan pimpinan PTN.

Penetapan tarif PTN BLU umumnya diberlakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti keberlanjutan dan pengembangan layanan, kemampuan daya beli masyarakat, prinsip keadilan, kepatutan, serta menjaga kompetisi yang sehat.

Perbedaan PTN BLU dengan PTN BH

Ilustrasi perbedaan PTN BLU dan PTN BH. Foto: Pexels

Meskipun otonominya sama-sama berada di bawah pengelolaan negara, terdapat beberapa hal yang membedakan PTN BLU dan PTN BH, yaitu:

1. Status Hukum

PTN BLU memiliki otonomi terbatas, terutama dalam pengelolaan keuangan dan layanan. Sementara itu, PTN BH memiliki otonomi penuh dalam mengelola aspek akademik, keuangan, dan organisasi.

2. Sumber Pendanaan

PTN BLU memperoleh sumber pendanaan dari APBN dengan fleksibilitas terbatas untuk mencari dana tambahan. Sebaliknya, PTN BH memperoleh pendanaan mandiri melalui hibah, kerjasama industri, dan unit bisnis kampus.

3. Pengelolaan Keuangan

Pengelolaan keuangan PTN BLU diawasi oleh pemerintah, dengan pengeluaran dana yang harus mendapatkan persetujuan.

Sedangkan PTN BH memiliki kewenangan penuh untuk mengelola keuangan dan mengalokasikan dana sesuai kebutuhan institusi.

4. Biaya Pendidikan

PTN BLU memiliki biaya kuliah yang lebih terjangkau dan diatur oleh pemerintah. Di sisi lain, PTN BH cenderung memiliki biaya kuliah yang lebih tinggi karena memiliki fleksibilitas untuk menentukan tarif pendidikan.

Daftar PTN BLU di Indonesia

Ilustrasi daftar PTN BLU yang ada di Indonesia. Foto: Pexels

Calon mahasiswa PTN juga perlu mengetahui universitas mana saja yang termasuk dalam kategori PTN BLU. Jika ingin berkuliah di tempat yang biaya kuliahnya lebih terjangkau, maka PTN BLU adalah solusinya.

Berikut daftar PTN BLU di Indonesia:

  • Universitas Negeri Jakarta

  • Universitas Jenderal Soedirman

  • Universitas Sriwijaya

  • Universitas Lampung

  • Universitas Udayana

  • Universitas Tadulako

  • Universitas Negeri Padang

  • Universitas Nusa Cendana

  • Universitas Sam Ratulangi

  • Universitas Tanjungpura

  • Universitas Jambi

  • Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jakarta

  • Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta

  • Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Jawa Timur

  • Universitas Jember

  • Universitas Pattimura

  • Universitas Negeri Makassar

  • Universitas Singaperbangsa

Baca juga: Jadwal Pendaftaran SNPMB 2025 Resmi Dirilis, Catat Tanggal SNBP dan SNBT!

(RK)