Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apa Itu Qirath yang Sering Digunakan Sebagai Takaran Upah, Dosa, dan Pahala?
22 Februari 2022 8:28 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Qirath adalah uang koin (naqd) yang kadarnya setara dengan satu bagian dari dua puluh mitsqal. Satuan ukuran ini diciptakan oleh Khalifah Umawiyah dan Abdul Malik bin Marwan.
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam Buku Pintar Sejarah Peradaban Islam karya H. Masturi Ilham, qirath juga dikenal sebagai takaran Mesir yang ukurannya setara dengan satu per tiga puluh dua (1/32) qadah atau 0,064 liter.
Dalam takaran pahala, qirath didefinisikan dengan pengertian lain. Menurut An-Nawawi dalam kitab Syarh Muslim, qirath adalah takaran yang telah diketahui kadarnya di sisi Allah Swt.
Takaran ini bisa menggambarkan berkurang atau bertambahnya pahala seseorang. Agar lebih memahaminya, berikut penjelasan tentang qirath selengkapnya.
Pengertian Qirath dalam Islam
Pada zaman Rasulullah SAW, istilah qirath merujuk pada takaran upah yang diberikan kepada pekerja. Ada yang mengatakan besarannya setara 1/20 mitsqal, dan ada juga yang mengatakan besarannya mencapai 1/32 qadah atau 0,064 liter.
Qirath telah banyak dijelaskan dalam hadits-hadits Rasullah SAW. Dari Abu Hurairah ra., Rasulullah SAW bersabda, “Permisalan kalian dengan ahli kitab (Yahudi dan Nashrani) seperti permisalan seseorang yang diberi upah.”
ADVERTISEMENT
Kemudian, Rasulullah bertanya, “Siapa yang mau bekerja dari pagi hingga pertengahan siang lalu mendapat upah satu qirath?” Lalu yang bekerja ketika itu adalah orang Yahudi.
Kemudian ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari pertengahan siang hingga waktu ‘Ashar dengan mendapat upah satu qirath?” Lantas yang bekerja adalah Nashrani.
Lalu ditanya lagi, “Siapa yang mau bekerja dari ‘Ashar hingga matahari tenggelam, upahnya dua qirath? Itulah kalian umat Islam."
Yahudi dan Nashrani lantas marah. Mereka mengatakan, “Kami lebih banyak bekerja, namun kenapa kami diberi sedikit?” Rasulullah menjawab, “Apakah upah kalian dikurangi?” Mereka jawab, “Tidak.” Lalu dijawab, “Itulah keutamaanku dan keutamaan yang diberi pada siapa saja yang dikehendaki oleh Allah.” (HR. Bukhari, no. 2268)
ADVERTISEMENT
Tidak hanya sebagai takaran upah saja, istilah qirath juga dikenal dalam pembahasan dosa dan pahala. Sebagaimana disebutkan dalam hadits Rasulullah SAW yang membahas tentang keutamaan shalat jenazah dan dosa memelihara anjing.
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa mensholatkan jenazah, maka baginya pahala satu qirath, dan siapa yang mengantarnya hingga jenazah itu di letakkan di liang kubur, maka baginya pahala dua qirath.”
Kemudian, seorang sahabat bertanya kepada Abu Hurairah, “Ya Abu Hurairah, seperti apakah dua qirath itu?”. Beliau menjawab, “Seperti gunung Uhud.” (HR. Muslim)
Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda: “Barangsiapa memelihara anjing selain anjing untuk berburu, menjaga ternak dan tanaman, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap harinya.” (HR Muslim)
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama mengatakan bahwa yang dimaksud qirath dalam hadits di atas ialah ukuran pahala yang dikenal di sisi Allah Swt. Rasulullah menyederhanakan istilahnya dengan memisalkan qirath dengan Gunung Uhud.
(MSD)