Apa itu Rekening Dormant? Ini Pengertian dan Cara Mengaktifkannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan laporan sejumlah rekening nasabah Indonesia yang mengalami pemblokiran atau penghentian transaksi sementara. Ini terjadi karena rekening tersebut berstatus dormant, yaitu tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
Menurut keterangan resmi dari Pusat Pelaporan dan Analisis Keuangan (PPATK), pemblokiran dilakukan sebagai langkah pencegahan agar rekening nasabah tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di luar sana.
Karena itu, status rekening dormant kini menjadi perhatian yang cukup serius. Lantas, apa itu rekening dormant dan bagaimana cara mengaktifkannya? Bagi yang tertarik untuk mempelajari hal tersebut lebih jauh, simak penjelasannya di bawah ini.
Pengertian Rekening Dormant
Untuk melindungi kepentingan umum, PPATK menggunakan kewenangannya berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dengan menghentikan sementara transaksi pada rekening nasabah yang berstatus dormant menurut data perbankan.
Dikutip dari laman resmi Bank Negara Indonesia (BNI), dormant merupakan sebuah kondisi di mana rekening tabungan nasabah dinyatakan pasif atau tidak aktif karena tidak ada aktivitas transaksi dalam jangka waktu tertentu.
Dalam kondisi ini, rekening masih tercatat di sistem perbankan, tetapi tidak dapat digunakan untuk transaksi sebelum diaktifkan kembali. Biasanya, rekening dapat dikategorikan sebagai dormant jika tidak digunakan dalam rentang waktu 3–12 bulan.
Namun rentang waktu tersebut bisa berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing bank. Adapun ketentuan umum tentang waktu rekening dinyatakan dormant antara lain:
BRI: Rekening menjadi dormant jika tidak ada transaksi selama 180 hari, tanpa melihat jumlah saldo. Aktivitas yang dimaksud mencakup transaksi debit dan kredit, tidak termasuk biaya administrasi tabungan dan kartu.
BNI: Status dormant berlaku setelah 6 bulan tanpa transaksi debit dan kredit. Untuk BNI Simpanan Pelajar, dormant ditetapkan jika tidak aktif selama 12 bulan.
BTN: Rekening dinyatakan dormant jika tidak ada transaksi selama 6 bulan.
BCA: Rekening masuk status dormant jika tidak digunakan selama 6 bulan.
Cara Mengaktifkan Rekening Dormant
Setiap bank memiliki prosedur berbeda untuk mengaktifkan kembali rekening dormant. Umumnya, nasabah cukup melakukan transaksi melalui ATM atau teller, tetapi ada juga yang mengharuskan proses aktivasi dilakukan secara langsung di kantor cabang.
Mengutip akun Instagram @ppatk_indonesia, berikut ini tata cara mengaktifkan rekening dormant yang perlu diketahui nasabah:
Mengisi Formulir Keberatan Henti Sementara PPATK melalui tautan https://bit.ly/FormHensem.
Datang ke kantor cabang bank terkait untuk melakukan proses CDD (Customer Due Diligence) atau profiling ulang.
Membawa dokumen pendukung seperti KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen lain sesuai ketentuan bank.
PPATK akan melakukan pemeriksaan dengan mencocokkan data nasabah melalui sistem profiling bank.
Jika semua tahapan selesai, bank akan melakukan reaktivasi rekening. Nasabah dapat mengecek status rekening secara berkala selama proses berlangsung.
Baca juga: Rekening Dormant Bisa Dibekukan PPATK, Ini Risiko & Ketentuan Setiap Bank
(RK)
