Konten dari Pengguna

Apa Itu Rikmin Penerimaan Polri? Ini Pengertian, Jadwal, dan Syaratnya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polri. Foto: Herwin Bahar/Shutterstock

Tahap penerimaan Polri 2024 sudah memasuki tahap Rikmin dan penandatanganan pakta integritas. Ini berlaku untuk semua jenis seleksi mulai dari Akpol, Tamtama, Bintara (PTU, Brimob, Bakomsus), hingga tenaga kesehatan.

Kendati sudah ditetapkan sejak awal, masih banyak orang yang belum mengetahui pengertian dari Rikmin itu sendiri. Mengutip laman polri.id, Rikmin adalah singkatan dari Pemeriksaan Administrasi.

Dalam seleksi Polri 2024, ada dua jenis Rikmin yang diberlakukan, yakni tahap awal dan tahap akhir. Di kedua tahap tersebut, ada dokumen yang harus dilengkapi meliputi berkas kependudukan, keterangan BNN, berkas pendidikan, SKCK, pas foto, dan lainnya.

Calon siswa (casis) dapat memeriksa informasi detailnya di laman resmi polri.id secara berkala. Ingin tahu syarat dokumen Rikmin Polri? Simak selengkapnya dalam artikel berikut ini.

Syarat Dokumen Rikmin Seleksi Polri

Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock

Rikmin adalah tahap paling awal dalam seleksi Polri 2024. Setelah lolos tahap Rikmin, casis dapat melanjutkan proses penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah calon taruna/taruni.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya, ada dua tahapan Rikmin yang mesti dilalui casis, yakni tahap awal dan tahap akhir. Keduanya memiliki syarat pemberkasan yang berbeda. Dikutip dari laman polri.id, berikut rinciannya:

A. Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Awal

Di tahun ini, jadwal Rikmin awal berlangsung pada 16-18 April 2024. Berikut dokumen persyaratannya yang mesti dilengkapi:

1. Pemeriksaan Akta Kelahiran/Surat Kenal Lahir

  • Bagi yang tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan Surat Keterangan Kelahiran/Surat Kenal Lahir

  • Akte kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan kelahiran dibuat oleh bupati/walikota setempat

  • Jika akte kelahiran/surat kenal lahir hilang/rusak/terdapat kesalahan/perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang

2. Pemeriksaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

3. Pemeriksaan Kartu Keluarga (KK).

4. Pemeriksaan Ijazah-ijazah.

  • Ijazah dan SKHUN yang diperiksa adalah SD, SLTP, SLTA dan Perguruan Tinggi sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam penerimaan Polri. Untuk fotokopi ijazah dan SKHUN harus dilegalisir oleh Kepala Sekolah dan Kepala Kantor Diknas Setempat

  • Ijazah & SKHUN tidak dibenarkan adanya perubahan kecuali jika perubahan tersebut dibuat dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang.

  • Jika Ijazah hilang/rusak/terdapat kesalahan/perubahan, harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.

  • Ijazah dan SKHUN dari Sekolah Luar Negeri harus mendapat pengesahan dari Depdiknas.

  • Bagi calon yang sedang mengikuti ujian akhir (kelas 12) harus menyerahkan: Surat Keterangan dari Kepala Sekolah bahwa calon adalah siswa kelas tiga yang terdaftar sebagai peserta Ujian akhir dan Fotokopi rapor semester 5 (fotokopi dan dilegalisir Kepala Sekolah).

5. Pemeriksaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian dikeluarkan dari Polres setempat, berdasarkan rekomendasi RT, RW dan Kelurahan dimana calon Bintara Polri bertempat tinggal.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut masih berlaku dan digunakan hanya untuk melamar menjadi anggota Polri.

  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut menyatakan yang bersangkutan tidak sedang / pernah terlibat kasus / penyidikan perkara pidana.

6. Pemeriksaan Pernyataan Belum Pernah Menikah.

7. Pemeriksaan Surat Izin dari orang tua/wali.

8. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pertama (IDP).

9. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.

10. Pemeriksaan Surat Lamaran.

Ilustrasi Brimob Polri. Foto: Shutterstock

B. Pemeriksaan Administrasi (Rikmin) Akhir

Rikmin akhir dilaksanakan setelah casis mengikuti PMK dan rikpsi tahap II. Proses pemberkasannya hanya berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 9-10 Juni 2024.

  1. Pemeriksaan Surat Catatan Kepolisian (SKCK).

  2. Pemeriksaan Surat Pernyataan Belum Menikah,

  3. Pemeriksaan Surat Perjanjian Ikatan Dinas.

  4. Pemeriksaan Daftar Riwayat Hidup.

  5. Pemeriksaan Surat Pernyataan sanggup ditempatkan di seluruh wilayah Republik Indonesia.

(MSD)