Konten dari Pengguna

Apa itu Saham Gorengan yang Disinggung Menkeu Purbaya? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi saham. Foto: Getty Images
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi saham. Foto: Getty Images

Masalah saham gorengan disinggung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam pernyataannya usai menghadiri Dialog Pelaku Pasar Modal Bersama Menteri Keuangan RI di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis (9/10).

Purbaya mengungkapkan bahwa BEI sempat meminta insentif dari pemerintah. Namun, ia menegaskan BEI harus menertibkan praktik saham gorengan terlebih dahulu.

"Dia (BEI) minta insentif. Saya bilang belum akan saya kasih sebelum dia rapikan kondisi pasar modal kita, di mana banyak yang goreng-goreng tapi santai saja, masih lenggang kangkung. Karena investor kecil jadi rugi kan," kata Purbaya, Kamis (9/10), dikutip dari kumparanBISNIS.

Lantas, apa itu saham gorengan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.

Apa itu Saham Gorengan?

Ilustrasi pasar saham. Foto: Shutter Stock

Saham gorengan merujuk pada saham yang harganya digerakkan secara tidak wajar oleh pihak tertentu lewat transaksi buatan. Tujuannya untuk menciptakan kesan seolah-olah saham tersebut ramai diminati.

Dalam Studi Literatur: Saham Gorengan (2022) susunan Nurul Syahla dan Muhammad Ikhsan Harahap, dijelaskan lebih lanjut bahwa saham gorengan dapat memberikan return secara cepat dan dalam jumlah besar. Tapi hal ini sebenarnya sangat berisiko, terutama bagi investor ritel atau individu, karena nilainya bergerak secara fluktuatif.

Artinya, nilai saham itu bisa melonjak di suatu waktu, lalu turun drastis tak lama kemudian. Pergerakan yang tidak wajar ini tidak bisa dianalisis menggunakan ilmu fundamental maupun teknikal, serta mudah dipermainkan oleh bandar saham

Mengotak-atik atau manipulasi saham seperti ini merupakan perbuatan ilegal. Indonesia telah menetapkan regulasi mengenai manipulasi di pasar saham, yakni Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, yakni:

Pasal 91

Setiap Pihak dilarang melakukan tindakan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan tujuan untuk menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai kegiatan perdagangan, keadaan pasar, atau harga Efek di Bursa Efek.

Pasal 92

Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan Pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.

Ciri-Ciri Saham Gorengan

Ilustrasi pergerakan saham. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Agar tidak terjebak trik saham gorengan, kenali sejumlah ciri-cirinya secara umum berikut ini dikutip dari sumber jurnal yang disebutkan di atas:

1. Masuk dalam daftar Unusual Market Activity (UMA)

Ketika saham terdeteksi mengalami kenaikan yang terlalu ekstrem selama 2 hari, maka UMA akan memberi alarm kepada investor bahwa saham tersebut kemungkinan besar dipegang oleh bandar predator.

2. Volume dan nilai transaksi harian tidak wajar

Saham gorengan biasanya memiliki kapitalisasi pasar yang kecil dan dikategorikan saham lapis dua atau tiga. Tapi volume dan nilai transaksi hariannya sangat tinggi dibandingkan perusahaan sejenis, bahkan menyamai transaksi saham lapis satu.

3. Tidak dapat dianalisis

Saham gorengan tidak dapat dianalisis, baik dengan metode analisis fundamental maupun teknikal. Itu karena kinerja keuangan dan valuasi tidak sesuai dengan kenaikan harga saham.

Selain itu, pergerakan saham juga terlalu fluktuatif dan jarang ditransaksikan (saham tidur), sehingga tidak termasuk dalam indikator analisis teknikal.

Baca Juga: Saat Purbaya Bicara Saham Gorengan hingga IHSG Bakal To the Moon

(DEL)