Apa Itu Skema Murur dan Tanazul Haji 2026? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kementerian Haji dan Umrah berkomitmen untuk melindungi jemaah lansia dan jemaah berisiko tinggi melalui optimalisasi skema Tanazul dan Murur pada penyelenggaraan Haji 1447 H. Langkah ini difokuskan pada pengaturan mobilitas jemaah di titik krusial seperti Muzdalifah dan Mina.
Kebijakan ini dirancang untuk meningkatkan keselamatan sekaligus kenyamanan jemaah selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Mengingat ibadah haji membutuhkan fisik yang prima, skema ini diharapkan dapat membantu jemaah yang memiliki keterbatasan agar tetap bisa beribadah dengan lebih tenang.
Melalui penerapan skema ini, pemerintah berupaya menghadirkan layanan haji yang lebih inklusif dan ramah bagi semua kalangan. Lantas, bagaimana penerapan skema tanazul dan murur pada penyelenggaraan Haji 2026? Berikut penjelasan selengkapnya.
Apa Itu Skema Murur dan Tanazul?
Berdasarkan informasi dari laman Kementerian Haji dan Umrah, berikut penjelasan mengenai murur dan tanazul dalam penyelenggaraan ibadah haji:
1. Murur
Murur merupakan mekanisme yang memungkinkan jemaah lansia dan jemaah berisiko tinggi (risti) melintas di Muzdalifah tanpa turun dari bus, sehingga dapat mengurangi beban fisik dan risiko gangguan kesehatan.
Jadi, saat perjalanan dari Arafah, jemaah tidak turun untuk mabit secara langsung di tanah Muzdalifah, melainkan cukup berhenti sejenak di dalam bus sebelum melanjutkan perjalanan menuju Mina.
2. Tanazul
Tanazul merupakan kebijakan yang memungkinkan sebagian jemaah kembali ke hotel lebih awal setelah melontar jumrah, guna mengurangi kepadatan di tenda Mina.
Dengan mekanisme ini, jemaah pada kloter tertentu tidak perlu menginap (mabit) di Mina, melainkan langsung kembali ke hotel di Makkah setelah menyelesaikan rangkaian ibadah.
Hukum Murur dan Tanazul
Pelaksanaan Murur dan Tanazul tetap mengacu pada ketentuan hukum dalam fikih agar ibadah haji sah dan sesuai syariat. Dikutip dari laman Kementerian Agama, berikut penjelasan mengenai hukum Murur dan Tanazul:
Murur: Secara fikih, mabit di Muzdalifah merupakan bagian dari wajib haji. Namun, dalam kondisi tertentu seperti uzur fisik, lansia, atau alasan syar’i lainnya, jemaah dibolehkan tidak bermalam di Muzdalifah, sehingga hajinya tetap sah dan tidak dikenakan dam.
Tanazul: Mabit di Mina hukumnya sunnah. Dengan demikian, jemaah yang memilih kembali lebih awal ke hotel setelah melontar jumrah tidak dikenakan dam dan ibadah hajinya tetap sah.
Jadwal Perjalanan Haji 1447 H/2026 M
Setelah memahami berbagai aspek terkait Murur dan Tanazul dalam penyelenggaraan haji, setiap calon jemaah juga perlu mengetahui alur perjalanan haji secara menyeluruh. Merujuk pada Keputusan Menteri Agama, berikut rangkaian jadwal resmi tahapan keberangkatan, puncak haji, hingga kepulangan jemaah Indonesia tahun 1447 H/2026 M:
21 April 2026 (4 Zulkaidah 1447 H): Jemaah haji masuk asrama haji
22 April 2026 (5 Zulkaidah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
1 Mei 2026 (14 Zulkaidah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
6 Mei 2026 (19 Zulkaidah 1447 H): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Tanah Air ke Madinah
7 Mei 2026 (20 Zulkaidah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
15 Mei 2026 (28 Zulkaidah 1447 H): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang I dari Madinah ke Makkah
21 Mei 2026 (4 Zulhijah 1447 H): Akhir pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Tanah Air ke Jeddah
21 Mei 2026 (4 Zulhijah 1447 H): Closing date KAAIA Jeddah (pukul 24.00 WAS)
25 Mei 2026 (8 Zulhijah 1447 H): Pemberangkatan jemaah haji dari Makkah ke Arafah
26 Mei 2026 (9 Zulhijah 1447 H): Wukuf di Arafah
27 Mei 2026 (10 Zulhijah 1447 H): Idul Adha 1447 H
28 Mei 2026 (11 Zulhijah 1447 H): Hari Tasyrik I
29 Mei 2026 (12 Zulhijah 1447 H): Hari Tasyrik II (Nafar Awal)
30 Mei 2026 (13 Zulhijah 1447 H): Hari Tasyrik III (Nafar Tsani)
1 Juni 2026 (15 Zulhijah 1447 H): Awal pemulangan jemaah haji gelombang I dari Makkah melalui Bandara Jeddah ke Tanah Air
1 Juni 2026 (15 Zulhijah 1447 H): Awal kedatangan jemaah haji gelombang I di Tanah Air
7 Juni 2026 (21 Zulhijah 1447 H): Awal pemberangkatan jemaah haji gelombang II dari Makkah ke Madinah
15 Juni 2026 (29 Zulhijah 1447 H): Akhir pemulangan jemaah haji gelombang I dari Jeddah ke Tanah Air
16 Juni 2026 (1 Muharam 1448 H): Tahun Baru Hijriah 1448 H
16 Juni 2026 (1 Muharam 1448 H): Awal pemulangan jemaah haji gelombang II dari Madinah ke Tanah Air
16 Juni 2026 (1 Muharam 1448 H): Awal kedatangan jemaah haji gelombang II di Tanah Air
Baca Juga: Haji 2026: Arab Saudi Sediakan 3,1 Juta Kursi Pesawat dan 12 Ribu Penerbangan
(ANB)
