Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Banjir besar yang melanda Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat memicu desakan agar pemerintah segera menetapkan status darurat bencana nasional. Luapan air dan longsor di berbagai wilayah membuat masyarakat khawatir situasi akan semakin memburuk tanpa penanganan yang menyeluruh.
Hingga kini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) masih menetapkan kejadian di tiga provinsi tersebut sebagai bencana daerah tingkat provinsi. Status ini membuat penanganan tetap berada pada kewenangan daerah, sehingga pengerahan sumber daya nasional belum dilakukan secara penuh.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan status darurat bencana nasional dan bagaimana suatu peristiwa dapat ditetapkan dalam kategori tersebut? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Status Darurat Bencana Nasional?
Berdasarkan Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana susunan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), status darurat bencana nasional adalah suatu keadaan darurat bencana yang ditetapkan oleh Pemerintah ataupun Pemerintah Daerah untuk jangka waktu tertentu atas dasar rekomendasi badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan bencana dan dapat dimulai sejak status siaga darurat, tanggap darurat dan transisi darurat ke pemulihan.
Mekanisme Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana
Untuk menentukan apakah suatu wilayah perlu dinyatakan dalam status darurat bencana, diperlukan sejumlah indikator yang menjadi dasar penilaian.
Secara umum, terdapat dua faktor penentu yang harus terpenuhi, yakni unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat. Masih merujuk pada Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana, kedua faktor tersebut dijelaskan sebagai berikut:
1. Gangguan kehidupan
Kondisi yang menyebabkan munculnya korban bencana dan/atau terjadinya pengungsian. Menurut Undang Undang nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penjelasannya adalah sebagai berikut:
Korban bencana merupakan individu atau sekelompok orang yang mengalami penderitaan atau meninggal dunia akibat peristiwa bencana.
Pengungsi adalah individu atau kelompok yang terpaksa meninggalkan tempat tinggalnya untuk jangka waktu yang belum dapat ditentukan karena terdampak langsung oleh bencana.
2. Gangguan penghidupan
Kondisi yang menimbulkan kerusakan prasarana dan sarana, kerusakan lingkungan, kerugian, serta dampak psikologis. Penjelasannya mencakup:
Kerusakan prasarana dan sarana, yaitu perubahan bentuk pada aset atau infrastruktur yang mengganggu fungsinya, baik sebagian maupun seluruhnya akibat bencana.
Kerusakan lingkungan, yaitu menurunnya kualitas atau fungsi lingkungan akibat dampak langsung bencana.
Kerugian, yaitu hilangnya kesempatan mendapatkan keuntungan ekonomi atau meningkatnya biaya akibat kerusakan aset.
Dampak psikologis, yaitu terganggunya kepribadian atau kemampuan individu dalam menghadapi tekanan sebagai akibat langsung dari bencana.
Apabila suatu peristiwa sudah memenuhi unsur yang mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, serta memerlukan tindakan cepat dan memadai, maka kondisi tersebut dapat dinyatakan sebagai keadaan darurat bencana.
Namun, jika hanya salah satu unsur yang terpenuhi, situasinya belum dapat ditetapkan sebagai keadaan darurat bencana.
Prosedur Penetapan Status Darurat Bencana Nasional
Penetapan status keadaan darurat bencana nasional memerlukan proses yang terukur, terkoordinasi, dan didukung kajian situasi yang komprehensif. Adapun alur penetapannya adalah sebagai berikut:
Jika kebutuhan penanganan darurat bencana melebihi kapasitas provinsi yang kabupaten atau kotanya terdampak, Gubernur dapat menyampaikan surat pernyataan kepada Presiden. Surat ini berisi penjelasan bahwa pemerintah daerah tidak mampu menangani darurat bencana secara penuh serta permohonan agar status kedaruratan ditingkatkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional.
Dalam waktu paling lambat satu kali dua puluh empat jam setelah surat tersebut diterima, BNPB bersama kementerian atau lembaga terkait melakukan pengkajian cepat terhadap situasi bencana.
Hasil pengkajian cepat kemudian dibahas dalam rapat koordinasi tingkat nasional untuk menetapkan rekomendasi langkah berikutnya.
Jika rekomendasi rapat menyatakan bahwa status perlu dinaikkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional, Presiden dapat segera menetapkannya. Setelah penetapan, Kepala BNPB mengoordinasikan kementerian dan lembaga terkait untuk melaksanakan langkah-langkah penanganan darurat yang lebih komprehensif.
Apabila rekomendasi menyatakan bahwa status tidak perlu dinaikkan menjadi status keadaan darurat bencana nasional, Pemerintah melalui Kepala BNPB menyampaikan informasi resmi kepada Gubernur wilayah terdampak. Dalam pemberitahuan tersebut disertakan pula komitmen pemerintah untuk memberikan pendampingan dalam penyelenggaraan penanganan darurat bencana.
Baca Juga: BNPB soal Kayu Gelondongan Terbawa Banjir: Di Tapsel, Buat 2 Desa Rusak Berat
(ANB)
