Apa itu Tantiem yang Ingin Dihapuskan Presiden Prabowo? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Presiden RI Prabowo Subianto mengambil langkah tegas dalam upaya membenahi pengelolaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Saat berpidato di Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Prabowo menyatakan ingin menghapus kebijakan tantiem, terutama jika BUMN sedang merugi.
Prabowo bahkan mempertanyakan istilah “tantiem” yang dianggapnya membingungkan karena diserap dari bahasa asing. Nilai tantiem yang mencapai Rp 40 miliar juga jadi sorotannya.
“Saya hilangkan tantiem, saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu, akal-akalan mereka saja, dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti apa itu tantiem. Masa ada komisaris yang rapat sebulan sekali, tantiemnya Rp 40 miliar setahun,” ujar Prabowo (15/8), dikutip dari kumparanBISNIS.
Sebenarnya, apa itu tantiem? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu Tantiem?
Merujuk pada Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor: Per-02/MBU/2009, tantiem adalah penghasilan berupa penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memeroleh keuntungan atau laba.
Tantiem juga diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja Persero walaupun masih mengalami kerugian.
Singkatnya, tantiem mirip dengan bonus tahunan yang diterima pekerja apabila perusahaan sedang untung. Mengutip laman Merriam Webster, istilah ini berasal dari bahasa Prancis, yakni tantième, yang artinya persentase atau bagian dari keuntungan.
Pemberian tantiem pada anggota dan direksi BUMN didasarkan pada dua faktor pertimbangan, yakni pencapaian Ukuran Kinerja Utama (Key Performance Indicator/KPI) dan pencapaian Tingkat Kesehatan Perusahaan.
Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas akan diberikan tantiem apabila pencapaian KPI dan Tingkat Kesehatan Perusahaan di atas 70%.
Baca Juga: Prabowo: Direksi dan Komisaris yang Tak Terima Tantiem Dihapus Silakan Berhenti
Besaran Tantiem BUMN
Berdasarkan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor Per-12/MBU/11/2020, besaran tantiem yang diterima direksi BUMN berbeda-beda, tergantung pada jabatannya. Berikut ini rinciannya:
Wakil direktur utama BUMN mendapatkan dana sebesar 90% dari jumlah yang diterima direktur utama BUMN.
Anggota Direksi BUMN mendapatkan dana sebesar 85% dari jumlah yang diterima direktur utama BUMN.
Komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN mendapatkan dana sebesar 45% dari jumlah yang diterima direktur utama BUMN.
Wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN mendapatkan dana sebesar 42,5% dari jumlah yang diterima direktur utama BUMN.
Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN mendapatkan dana sebesar 90% dari jumlah yang diterima komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Catatan tambahan dalam peraturan tersebut, besarannya dapat berubah sewaktu-waktu apabila disepakati dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau oleh menteri. Tujuannya agar tantiem yang diberikan bisa lebih merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas serta tanggung jawab masing-masing direksi.
(DEL)
