Konten dari Pengguna

Apa Itu Wadiah? Ini Pengertian, Prinsip, dan Karakteristiknya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay

Pasca krisis moneter pada tahun 1998, bank syariah telah resmi menjadi sistem perbankan di Indonesia. Kini, umlah nasabahnya terus bertambah seiring dengan perkembangan inovasi yang dilakukan.

Bank syariah memegang dua prinsip utama, yaitu mudharabah dan wadiah. Secara sederhana, wadiah dapat diartikan sebagai barang titipan dari satu pihak ke pihak lain.

Biasanya, dana tersebut berasal dari individu ataupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuannya yaitu untuk menjaga keselamatan barang dari kehilangan, pencurian, pemusnahan, dan lain-lain.

Tidak hanya uang, barang dalam akad wadiah juga bisa berupa dokumen dan surat berharga. Sebernarnya apa itu wadiah? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Pengertian Wadiah dan Karakteristiknya

Mengutip Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 tentang Akuntansi Perbankan, wadiah adalah barang titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendakinya.

Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay

Dalam hal ini, pihak bank bertanggung jawab penuh atas pengembalian titipan tersebut. Ada dua jenis wadiah yang biasa diterapkan, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah.

Prinsip wadiah yad dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.

Sementara prinsip wadiah yad amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. Kedua jenis wadiah ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda.

Fiqih membagi imbalan penerima titipan wadiah ke dalam dua bentuk. Dikutip dari buku Penghimpun Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah karya Wiroso, S.E., M.B.A., berikut uraiannya:

  • Meminta ujrah (imbalan) atas penitipan barang/uang tersebut;

  • Memberikan bonus kepada penitip dari hasil pemanfaatan barang/uang titipan, namun tidak boleh diperjanjikan sebelumnya dan besarnya tergantung pada kebijakan penerima titipan.

Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay

Wadiah memiliki beberapa turunan lagi. Dalam Pedoman Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) disebutkan beberapa karakteristiknya sebagai berikut:

  • Giro wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek bilyet giro, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

  • Tabungan wadiah adalah titipan pihak ketiga pada bank syariah yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dengan kuitansi, kartu ATM, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.

  • Atas bonus simpanan wadiah dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

(MSD)

Frequently Asked Question Section

Apa itu wadiah?

chevron-down

Secara sederhana, wadiah dapat diartikan sebagai barang titipan dari satu pihak ke pihak lain.

Apa saja jenis wadiah?

chevron-down

Ada dua jenis wadiah yang biasa diterapkan, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah.

Siapa yang bertanggung jawab mengembalikan barang titipan nasabah?

chevron-down

Pihak bank secara penuh.