Apa Itu Wadiah? Ini Pengertian, Prinsip, dan Karakteristiknya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
17 Juli 2022 9:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay
ADVERTISEMENT
Pasca krisis moneter pada tahun 1998, bank syariah telah resmi menjadi sistem perbankan di Indonesia. Kini, umlah nasabahnya terus bertambah seiring dengan perkembangan inovasi yang dilakukan.
ADVERTISEMENT
Bank syariah memegang dua prinsip utama, yaitu mudharabah dan wadiah. Secara sederhana, wadiah dapat diartikan sebagai barang titipan dari satu pihak ke pihak lain.
Biasanya, dana tersebut berasal dari individu ataupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Tujuannya yaitu untuk menjaga keselamatan barang dari kehilangan, pencurian, pemusnahan, dan lain-lain.
Tidak hanya uang, barang dalam akad wadiah juga bisa berupa dokumen dan surat berharga. Sebernarnya apa itu wadiah? Untuk mengetahuinya, simaklah penjelasan berikut.

Pengertian Wadiah dan Karakteristiknya

Mengutip Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 59 tentang Akuntansi Perbankan, wadiah adalah barang titipan nasabah yang harus dijaga dan dikembalikan setiap saat apabila nasabah yang bersangkutan menghendakinya.
Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay
Dalam hal ini, pihak bank bertanggung jawab penuh atas pengembalian titipan tersebut. Ada dua jenis wadiah yang biasa diterapkan, yaitu wadiah yad dhamanah dan wadiah yad amanah.
ADVERTISEMENT
Prinsip wadiah yad dhamanah adalah titipan yang selama belum dikembalikan kepada penitip dapat dimanfaatkan oleh penerima titipan. Apabila dari hasil pemanfaatan tersebut diperoleh keuntungan, maka seluruhnya menjadi hak penerima titipan.
Sementara prinsip wadiah yad amanah adalah penerima titipan tidak boleh memanfaatkan barang titipan tersebut sampai diambil kembali oleh penitip. Kedua jenis wadiah ini memiliki kelebihan dan kekurangan yang berbeda.
Fiqih membagi imbalan penerima titipan wadiah ke dalam dua bentuk. Dikutip dari buku Penghimpun Dana dan Distribusi Hasil Usaha Bank Syariah karya Wiroso, S.E., M.B.A., berikut uraiannya:
Ilustrasi wadiah. Foto: pixabay
Wadiah memiliki beberapa turunan lagi. Dalam Pedoman Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI) disebutkan beberapa karakteristiknya sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(MSD)