Apa Itu Wanprestasi? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
6 Februari 2024 10:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu wanprestasi. Foto; Pexels.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu wanprestasi. Foto; Pexels.
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wanprestasi menjadi istilah yang belakangan ramai dibahas di media sosial. Namun, belum semua orang memahami apa itu wanprestasi.
ADVERTISEMENT
Kata wanprestasi biasanya digunakan dalam bidang hukum, kerja sama atau bisnis. Istilah ini berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban dari perjanjian yang telah dibuat oleh dua pihak atau lebih.
Secara etimologis, wanprestasi berasal dari kata “wanprestatie” yang dalam bahasa Belanda berarti prestasi buruk. Untuk mengetahui lebih jauh apa itu wanprestasi, simak informasinya dalam ulasan berikut!

Apa Itu Wanprestasi?

Ilustrasi wanprestasi. Foto: Unsplash.
Wanprestasi secara umum dapat diartikan sebagai prestasi buruk. Namun, definisinya dapat berubah tergantung pada konteksnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, wanprestasi adalah keadaan ketika salah satu pihak berprestasi buruk karena kelalaian.
Dalam bidang hukum, wanprestasi masuk dalam kajian perdata. Dikutip dari buku Kumpulan Berkas Pegangan Advokat/Pengacara dan Notaris oleh Idik Saeful Basri (2023), wanprestasi adalah tidak dilaksanakannya suatu prestasi dalam perjanjian.
ADVERTISEMENT
Di sektor perbankan, wanprestasi juga diartikan sebagai tindakan “gagal bayar”. Kondisi ini terjadi ketika seorang debitur tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian utang piutang yang dibuat.
Sementara dalam kerja sama atau bisnis, wanprestasi dapat terjadi saat salah satu pihak lalai dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sehingga merugikan pihak yang lain.
Ketentuan dan penyelesaian tindakan wanprestasi diatur dalam pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Karakteristik Wanprestasi

Ilustrasi apa itu wanprestasi. Foto: Unsplash.
Terjadinya wanprestasi selalu diawali dengan hubungan kontraktual. Artinya, seseorang dapat disebut ingkar janji atau tidak berprestasi apabila gagal menjalankan kesepakatan yang dimuat dalam surat perjanjian atau kontrak.
Berikut ini beberapa karakteristik wanprestasi:
ADVERTISEMENT
Wanprestasi dapat disebabkan karena kelalaian maupun ketidaksengajaan. Berikut ini beberapa faktor penyebab wanprestasi dalam perjanjian.

1. Kelalaian

Wanprestasi umumnya disebabkan karena kelalaian atau kesengajaan salah satu pihak. Wanprestasi ini jenis ini dapat dibawa ke jalur hukum, terlebih jika membuat pihak lain mengalami kerugian besar.

2. Keadaan kahar

Wanprestasi juga bisa disebabkan oleh keadaan kahar atau force majeur. Force majeure adalah keadaan di luar kendali yang tidak dapat diantisipasi oleh seseorang. Contohnya adalah bencana alam, kerusuhan, pandemi atau wabah penyakit, hingga peperangan.
(GLW)