Apa Kepanjangan dari Satpam? Ini Penjelasannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
ยทwaktu baca 2 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Satpam merupakan profesi yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat. Namun, masih banyak yang belum tahu arti dan kepanjangan dari satpam.
Keberadaan satpam (security guard) sangat dibutuhkan di hampir setiap ruang publik. Satpam mengemban tugas sebagai kepolisian terbatas.
Sebagai kepolisian terbatas, satpam memiliki kewajiban untuk mengamankan dan menertibkan lingkungan atau situasi sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.
Kepanjangan dari Satpam
Satpam adalah kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi atau badan usaha untuk melakukan pengamanan dan penertiban di lingkungan kerja.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepanjangan satpam adalah satuan pengaman. Satpam berperan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Di samping itu, satpam juga dituntut untuk bersikap tegas dalam menerapkan peraturan dan juga tata tertib yang berlaku di instansi atau badan usaha tempatnya bekerja.
Tugas dan Kewajiban Satpam
Satpam merupakan perpanjangan tangan polisi dalam menjaga keamanan lingkungan. Dikutip dari Tribata News, satpam berperan sebagai kepolisian terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Tugas Pokok Polri.
Dirangkum dari laman Indeed dan Alongside, berikut ini beberapa tugas dan kewajiban satpam:
Mengarahkan pengunjung ke bagian penerima tamu dan mencatat data diri.
Memantau sistem pengawasan video CCTV dan meninjau rekaman jika diperlukan.
Melakukan tindakan preventif keamanan. Tindakan preventif keamanan dapat dilakukan dengan melakukan prosedur pemeriksaan tas atau pengecekan dengan detektor logam.
Memastikan karyawan memiliki verifikasi identitas sehingga orang yang tidak berwenang tidak dapat memasuki ruangan.
Melakukan pemeriksaan rutin pada area tertentu untuk mencegah penyusup, pencuri, atau orang yang masuk untuk melakukan vandalisme.
Mengamankan suatu aset, instansi, proyek, bangunan, properti atau tempat dan melakukan pemantauan peralatan, pengawasan, pemeriksaan dan jalur akses, untuk memastikan keamanan dan mencegah kerugian atau kerusakan yang disengaja.
Melengkapi laporan harian dengan mencatat pengamatan, informasi, kejadian, dan kegiatan pengawasan.
Mencegah kegiatan kriminal atau menahan tersangka yang diketahui mencuri, merusak properti, atau melakukan kejahatan lainnya.
Melakukan pengawalan terhadap seseorang atau barang yang menjadi aset milik perusahaan atau perorangan.
Melakukan kontrol/pengendalian, pengaturan lalu lintas (orang, kendaraan dan barang) untuk menjamin perlindungan aset perusahaan.
Melapor dan menangani kejadian dan panggilan/permintaan bantuan satpam, termasuk konsep, pemasangan dan pemeliharaan sistem alarm.
Berkomunikasi dengan penegak hukum setempat tentang peristiwa dan memastikan kepatuhan keamanan setempat.
(GLW)
