Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Kepanjangan dari Satpam? Ini Penjelasannya
16 Januari 2024 8:25 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Keberadaan satpam (security guard) sangat dibutuhkan di hampir setiap ruang publik. Satpam mengemban tugas sebagai kepolisian terbatas.
Sebagai kepolisian terbatas, satpam memiliki kewajiban untuk mengamankan dan menertibkan lingkungan atau situasi sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman saat beraktivitas.
Kepanjangan dari Satpam
Satpam adalah kelompok petugas yang dibentuk oleh instansi atau badan usaha untuk melakukan pengamanan dan penertiban di lingkungan kerja.
Merujuk Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kepanjangan satpam adalah satuan pengaman. Satpam berperan untuk melindungi dan mengayomi masyarakat.
Di samping itu, satpam juga dituntut untuk bersikap tegas dalam menerapkan peraturan dan juga tata tertib yang berlaku di instansi atau badan usaha tempatnya bekerja.
Tugas dan Kewajiban Satpam
Satpam merupakan perpanjangan tangan polisi dalam menjaga keamanan lingkungan. Dikutip dari Tribata News, satpam berperan sebagai kepolisian terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengatur tentang Tugas Pokok Polri.
ADVERTISEMENT
Dirangkum dari laman Indeed dan Alongside, berikut ini beberapa tugas dan kewajiban satpam:
ADVERTISEMENT
(GLW)