Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apa Maksud Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan?
1 Juni 2021 8:00 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi Pancasila. Foto: Shutterstock](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1622444370/uuc5zwbeqjlqdwblborf.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Mengutip bpip.go.id, hakikat pembangunan nasional disebutkan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945 , yakni: mencerdaskan kehidupan bangsa, menciptakan kesejahteraan umum, melindungi seluruh tumpah darah Indonesia, dan membantu melaksanakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi.
Berdasarkan hal tersebut, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila sesuai dengan lingkungan sosial dan budaya bangsa Indonesia. Jadi, dapat disimpulkan bahwa Pancasila menjadi landasan yang tepat dan ideal bagi pembangunan nasional.
Lantas, apa yang dimaksud dengan Pancasila sebagai paradigma pembangunan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Pengertian Pancasila sebagai Paradigma Pembangunan
Seperti yang telah dijelaskan, pembangunan nasional merupakan perwujudan dari tujuan negara yang tercantum pada Pembukaan UUD 1945. Untuk mencapainya, diperlukan suatu pedoman demi mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, yakni Pancasila.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas XII oleh Atik Hartati dan Sarwono (2011), sesuai dengan sila-sila yang terdapat pada Pancasila, pembangunan nasional diarahkan untuk meningkatkan kehidupan masyarakat yang meliputi aspek jiwa, raga, pribadi, sosial, dan ketuhanan.
Pancasila sebagai ideologi bangsa menjadi alat untuk melaksanakan pembangunan nasional melalui pengamalan kelima silanya. Keberhasilan dalam pelaksanaan pembangunan ini akan berdampak bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sebagai paradigma pembangunan, Pancasila meliputi segala aspek kehidupan masyarakat yang mencakup berbagai bidang, di antaranya:
Bidang Politik
Sila yang menjadi acuan dalam bidang ini ialah sila keempat yang menyatakan bahwa kekuasaan tertinggi jatuh di tangan rakyat. Dengan demikian, paradigma pembangunan di bidang politik adalah menggunakan sistem demokrasi dan tidak menggunakan sistem otoriter.
ADVERTISEMENT
Bidang Ekonomi
Paradigma pembangunan di bidang ekonomi harus berlandaskan pada ekonomi kerakyatan. Maksudnya, ekonomi yang dilaksanakan harus bertujuan untuk mencapai kesejahteraan rakyat secara luas dengan didasarkan pada kemanusiaan dan moralitas ketuhanan.
Hasilnya, perekonomian Indonesia akan jauh dari aksi monopoli yang menguntungkan individu tertentu dan dapat menimbulkan berbagai bentuk penindasan ekonomi.
Bidang Sosial dan Budaya
Berdasarkan sila kedua dan ketiga Pancasila, pembangunan di bidang sosial dan budaya dapat meningkatkan harkat dan martabat sehingga menjadi manusia yang berbudaya dan beradab. Keanekaragaman nilai budaya yang dimiliki oleh rakyat Indonesia harus dijadikan alat untuk mencapai persatuan sebagai satu bangsa, yakni bangsa Indonesia.
Bidang Pendidikan
Wilayah Indonesia yang sangat luas bukanlah halangan untuk pemerataan pendidikan. Seluruh rakyat Indonesia harus memperoleh pendidikan tanpa membeda-bedakan. Pengembangan pendidikan ini harus didasarkan pada moral ketuhanan dan kemanusiaan yang adil dan beradab agar diperoleh peningkatan harkat dan martabat bangsa Indonesia.
ADVERTISEMENT
Bidang Hukum
Pancasila merupkan sumber dari segala sumber hukum. Konsekuensinya, sistem hukum Indonesia harus berpegang dan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yakni ketuhanan, kemanusiaan, dan keadilan.
Dengan demikian, akan tercipta kesadaran, kepatuhan, keadilan, dan kebenaran dalam menegakkan serta menempatkan hukum di posisi tertinggi untuk menghargai hak asasi manusia.
(ADS)