Apa Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji? Ini Penjelasannya!

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rangkaian ibadah haji akan dimulai pada 8 Dzulhijjah atau 14 Juni 2024. Beberapa pertanyaan seputar haji pun banyak diajukan calon jemaah, salah satunya apa penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji?
Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati. Jika aturan tersebut dilanggar, maka jemaah akan dikenakan dam. Itu adalah sanksi atau denda yang harus dibayarkan karena beberapa sebab.
Apa saja yang dapat menyebabkan jemaah dikenakan dam pada saat ibadah haji? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.
Penyebab Membayar Dam saat Melaksanakan Ibadah Haji
Dam secara harfiah berarti darah. Sedangkan secara istilah, dam artinya mengalirkan darah dengan menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) di Tanah Suci sebagai sanksi karena beberapa sebab tertentu.
Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama, ada tiga penyebab utama jemaah haji diwajibkan untuk membayar dam, yakni:
1. Melaksanakan Haji Tamattu atau Haji Qiran
Jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu dan haji qiran diharuskan membayar denda yang disebut dam nusuk. Haji tamattu adalah ibadah haji yang didahului umrah, sedangkan haji qiran adalah ibadah haji yang niatnya dibaca bersamaan dengan niat umrah.
Seseorang yang melaksanakan haji tamattu dan haji qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari saat melaksanakan ibadah haji dan 7 hari setelah pulang ke negaranya.
Jika masih tidak mampu melakukannya, diganti dengan berpuasa selama 10 hari di tanah air. Tiga hari pertama diniatkan untuk mengganti puasa di Tanah Suci. Setelah itu, ambil jeda selama empat hari, dilanjutkan dengan berpuasa selama 7 hari.
2. Melanggar Aturan Haji
Dam atau sanksi juga dikenakan kepada jemaah yang melanggar aturan haji atau melakukan kesalahan karena meninggalkan salah satu wajib haji. Jenis sanksi ini disebut sebagai dam Isa’ah.
Jemaah haji yang dikenakan dam isa’ah wajib menyembelih seekor kambing. Berikut ini berapa kesalahan yang wajib dikenakan dam isa’ah:
Tidak berihram atau membaca niat di miqat.
Tidak melakukan mabit di muzdalifah.
Tidak melakukan mabit di mina.
Tidak melontar jumrah.
Tidak melakukan thawaf wadha.
3. Mengerjakan Sesuatu yang Diharamkan
Jemaah haji juga dapat dikenakan dam karena mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama haji yang disebut dam kafarat. Sanksi dam kafarat berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Berikut rincian sanksi dam kafarat.
Melanggar larangan ihram dengan sengaja seperti mencukur rambut, memotong kuku dan memakai wangi-wangian. Dendanya berupa menyembelih seekor kambing, membayar fidyah, atau menjalankan puasa selama tiga hari.
Melanggar larangan ihram berupa membunuh hewan buruan. Jemaah menyembelih hewan ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh. Jika tidak mampu, wajib menggantinya dengan membayar fidyah atau berpuasa.
Melanggar larangan ihram berupa jima. Suami istri yang melakukan hubungan badan di Tanah Suci tidak sah hajinya dan wajib membayar kifarat seekor unta. Jika tidak sanggup, wajib menyembelih seekor sapi atau tujuh ekor kambing. Jika tidak mampu, wajib memberi makan fakir miskin seharga unta di Tanah Suci. Jika masih belum sanggup, maka bisa menggantinya dengan berpuasa.
Baca Juga: Biaya Haji Furoda 2024 sesuai Paket dan Fasilitasnya
(GLW)
