Konten dari Pengguna

Apa Penyebab Membayar Dam saat Ibadah Haji? Ini Penjelasannya!

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
9 Mei 2024 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi ibadah haji. Foto: Unsplash.
ADVERTISEMENT
Rangkaian ibadah haji akan dimulai pada 8 Dzulhijjah atau 14 Juni 2024. Beberapa pertanyaan seputar haji pun banyak diajukan calon jemaah, salah satunya apa penyebab membayar dam pada saat melaksanakan ibadah haji?
ADVERTISEMENT
Dalam menjalankan ibadah haji atau umrah, ada sejumlah aturan yang wajib ditaati. Jika aturan tersebut dilanggar, maka jemaah akan dikenakan dam. Itu adalah sanksi atau denda yang harus dibayarkan karena beberapa sebab.
Apa saja yang dapat menyebabkan jemaah dikenakan dam pada saat ibadah haji? Simak informasi lengkapnya dalam ulasan berikut.

Penyebab Membayar Dam saat Melaksanakan Ibadah Haji

Ilustrasi ibadah haji. Foto: Unsplash.
Dam secara harfiah berarti darah. Sedangkan secara istilah, dam artinya mengalirkan darah dengan menyembelih hewan ternak (kambing, sapi, atau unta) di Tanah Suci sebagai sanksi karena beberapa sebab tertentu.
Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah yang diterbitkan Kementerian Agama, ada tiga penyebab utama jemaah haji diwajibkan untuk membayar dam, yakni:

1. Melaksanakan Haji Tamattu atau Haji Qiran

Jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu dan haji qiran diharuskan membayar denda yang disebut dam nusuk. Haji tamattu adalah ibadah haji yang didahului umrah, sedangkan haji qiran adalah ibadah haji yang niatnya dibaca bersamaan dengan niat umrah.
ADVERTISEMENT
Seseorang yang melaksanakan haji tamattu dan haji qiran wajib membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak sanggup dapat diganti dengan berpuasa selama 10 hari, yaitu 3 hari saat melaksanakan ibadah haji dan 7 hari setelah pulang ke negaranya.
Jika masih tidak mampu melakukannya, diganti dengan berpuasa selama 10 hari di tanah air. Tiga hari pertama diniatkan untuk mengganti puasa di Tanah Suci. Setelah itu, ambil jeda selama empat hari, dilanjutkan dengan berpuasa selama 7 hari.

2. Melanggar Aturan Haji

Dam atau sanksi juga dikenakan kepada jemaah yang melanggar aturan haji atau melakukan kesalahan karena meninggalkan salah satu wajib haji. Jenis sanksi ini disebut sebagai dam Isa’ah.
Jemaah haji yang dikenakan dam isa’ah wajib menyembelih seekor kambing. Berikut ini berapa kesalahan yang wajib dikenakan dam isa’ah:
ADVERTISEMENT

3. Mengerjakan Sesuatu yang Diharamkan

Jemaah haji juga dapat dikenakan dam karena mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama haji yang disebut dam kafarat. Sanksi dam kafarat berbeda-beda tergantung pelanggarannya. Berikut rincian sanksi dam kafarat.
ADVERTISEMENT
(GLW)