Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Perbedaan KIP dan PIP? Ini Penjelasannya
17 Mei 2024 16:47 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kartu Indonesia Pintar (KIP ) dan Program Indonesia Pintar (PIP) kerap dikira sebagai hal yang sama, padahal keduanya mempunyai sejumlah perbedaan. Apa saja perbedaan KIP dan PIP?
ADVERTISEMENT
PIP dan KIP memang berkaitan dengan bantuan pemerintah di bidang pendidikan. Bantuan tersebut ditujukan untuk anak sekolah dari rentang usia 6 tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga tidak mampu.
Bantuan PIP disalurkan Kemendikbudristek dan Kemenag melalui bantuan Kemensos. Kemdikbud bertugas menyalurkan dana PIP untuk penerima manfaat di jenjang SD/SMP/SMA. Sementara penyaluran dana PIP kepada penerima manfaat yang bersekolah di MI/MTS/MA dilakukan oleh Kemenag.
Perbedaan KIP dan PIP
Perbedaan KIP dan PIP tertuang dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar di Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Berdasarkan regulasi tersebut, perbedaan KIP dengan PIP terletak pada definisi, fungsi, dan tujuannya. PIP adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.
ADVERTISEMENT
Adapun yang dimaksud dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) adalah kartu yang diberikan kepada peserta didik pada satuan pendidikan formal atau nonformal sebagai penanda atau identitas untuk mendapatkan PIP.
Dengan kata lain, KIP adalah sarana untuk memperoleh PIP. Tanpa kartu tersebut, penerima manfaat tidak dapat mencairkan dana bantuan yang diberikan pemerintah.
Pemegang KIP juga harus mengusulkan diri ke DTKS agar terdata sebagai bantuan PIP. Sebab, jika status penerima PIP tidak aktif, dana bantuan tidak akan disalurkan.
Besaran Dana Bantuan PIP
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemdikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2022, bantuan Program Indonesia Pintar akan disalurkan dalam tiga tahap per tahun. Penyaluran PIP tahap pertama dimulai setiap Februari-April, tahap kedua berlangsung pada Mei-September, dan tahap ketiga pada Oktober-Desember.
ADVERTISEMENT
Dana PIP yang diberikan berbeda-beda tergantung pada tingkat pendidikan . Nominalnya berkisar antara Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000. Berikut ini rincian dana Program Indonesia Pintar yang dikutip dari Portal Informasi Indonesia.
(GLW)