Konten dari Pengguna

Apa Perbedaan Masjid dan Musala? Ini Penjelasannya Sesuai Fatwa

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
15 Februari 2022 11:03 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi masjid sebagai tempat melaksanakan ibadah sholat. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi masjid sebagai tempat melaksanakan ibadah sholat. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Shalat berjemaah di luar rumah bisa dilakukan di masjid maupun musala. Kedua tempat ini sebenarnya sama-sama digunakan untuk beribadah. Namun, ternyata terdapat perbedaan masjid dan musala yang belum banyak diketahui umat Muslim.
ADVERTISEMENT
Secara bahasa, masjid diambil dari kata sajada yang artinya bersujud. Disebut masjid, sebab menjadi tempat untuk bersujud. Seiring berjalannya waktu makna ini meluas, sehingga masjid diartikan sebagai tempat berkumpulnya kaum Muslimin untuk melaksanakan ibadah sholat.
Sedangkan menurut syara’, masjid adalah tempat yang disediakan untuk sholat dan sifatnya tetap atau tidak bisa berpindah-pindah. Hal tersebut didasarkan pada hadits dari Jabir rahiyallahu ‘anhu, Rasulullah SAW bersabda:
وَ جُعِلَتْ لِيَ اْلأَرْضُ مَسْجِدًاوَطَهُوْرًا، فَأَيُّمَا رَجُلٍ مِنْ أُمَّتِيْ أَدْرَكَتْهُ الصَّلاَةُ، فَلْيُصَلِّ…
Artinya: "..Dan bumi ini dijadikan bagiku sebagai tempat shalat serta sarana bersuci (tayammum). Maka siapa pun dari umatku yang datang waktu shalat (di suatu tempat), maka hendaklah ia shalat (di sana)." [HR Bukhari dan Muslim].
ADVERTISEMENT
Imam an-Nawawi RAH berkata bahwasannya hadits di atas memperbolehkan sholat di semua tempat, kecuali yang tidak diperbolehkan oleh syara' seperti kuburan dan tempat-tempat najis (contohnya tempat sampah dan penjagalan).
Lalu, apa perbedaan masjid dengan musala? Mengutip dalam buku Aristektur Masjid karangan Andika Saputra, S.T., M.Sc. dkk (2020: 21), berikut penjelasannya.
Ilustrasi melaksanakan sholat di musala yang ternyata memiliki perbedaan dengan masjid. Foto: Pixabay

Perbedaan Masjid dan Musala

Musala adalah sebutan untuk lapangan terbuka yang digunakan untuk sholat berjamaah selain sholat limat waktu, misalnya sholat Ied dan sholat jenazah.
Namun, di telinga umat Muslim sebutan musala lebih akrab untuk menunjukkan ruangan kecil di rumah maupun tempat-tempat lainnya yang digunakan untuk sholat.
Hukum-hukum bagi masjid tidak dapat diterapkan di musala. Sebab, batasan sebuah bangunan dikatakan sebagai masjid adalah tempat yang digunakan untuk melaksanakan sholat berjamaah lima waktu atau sholat fardhu. Hal ini secara gamblang disebutkan dalam salah satu fatwa yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
وحدود المسجد الذي أعد ليصلي فيه المسلمون الصلوات الخمس جماعة هي ما أحاط به من بناء أو أخشاب أو جريد أو قصب أو نحو ذلك، وهذا هو الذي يعطى حكم المسجد من منع الحائض والنفساء والجنب ونحوهم من المكوث فيه…”
"Batasan masjid yang digunakan untuk shalat 5 waktu oleh kaum muslimin secara berjamaah, adalah bangunan yang dikelilingi tembok atau kayu atau pelepah, atau bambu atau semacamnya. Inilah wilayah yang berlaku hukum-hukum masjid, seperti larangan larangan bagi wanita haid, nifas, atau orang junub untuk tinggal di dalamnya."(Majmu’ Fatawa Lajnah Daimah, jilid 6, no. 221).
Oleh sebab itu, musala tidak bisa disebut sebagai masjid karena tidak bisa mengumpulkan kaum Muslimin untuk melaksanakan sholat lima waktu di dalamnya. Apalagi musala yang biasa terdapat di rumah-rumah hanya bisa diisi oleh penghuni rumah.
ADVERTISEMENT
Selain itu, musala memiliki sifat tidak tetap karena pemilik rumah atau bangunan bisa saja mengganti atau mengubah fungsinya menjadi ruangan lain. Tempat semacam inilah yang tidak memiliki hukum sebagai masjid.
Penting untuk diingat, semua bangunan yang dihukumi masjid maka memiliki ketentuan yang berlaku sebagai masjid. Ketentuan yang dimaksud, yakni shalat tahiyatul masjid, orang haid atau berjunub tidak boleh menetap, dan lain sebagainya.
(VIO)