Konten dari Pengguna

Apa Perbedaan Obat Generik dan Paten? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
20 September 2022 17:47 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi perbedaan obat generik dan paten. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perbedaan obat generik dan paten. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Ada dua jenis obat yang beredar di pasaran, yaitu obat generik dan paten. Keduanya memiliki kesamaan dari segi kandungan zat aktif, mutu, manfaat untuk kesehatan, khasiat, serta standar keamanannya.
ADVERTISEMENT
Obat generik dan obat paten yang dipasarkan juga harus sudah melalui standar uji mutu oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Hasil uji mutu tersebut menunjukkan bahwa produk obat yang diedarkan terbukti aman dikonsumsi masyarakat.
Meski manfaat dan kualitasnya sama, obat generik dan paten tetap dikategorikan sebagai dua jenis obat yang berbeda. Lantas, apa perbedaan obat generik dan paten?

Perbedaan Obat Generik dan Paten

Ilustrasi obat. Foto: Pixabay

1. Hak Paten

Perbedaan obat generik dan paten pada dasarnya adalah hak paten yang dimiliki. Dijelaskan dalam laman resmi Ikatan Apoteker Indonesia, obat paten adalah obat yang diproduksi dan dipasarkan oleh industri farmasi yang memiliki hak paten untuk melakukan riset serta penemuan obat baru.
Masa hak paten obat berlaku selama kurang lebih 20 tahun. Selama kurun waktu tersebut, tidak boleh ada industri lain yang memproduksi maupun memasarkan obat itu dengan nama generik tanpa izin. Contoh obat paten adalah Amoxil, yaitu obat antibiotik hasil penemuan Beecham
ADVERTISEMENT
Setelah masa paten obat sudah habis, perusahaan farmasi lain boleh mengajukan permohonan izin untuk memproduksi versi generiknya. Namun, itu tidak berarti bahwa obat generik memiliki kualitas lebih rendah ketimbang obat paten.
Ilustrasi obat generik. Foto: Pixabay
Mengutip Medical News Today, sebelum Food And Drug Administration atau FDA (di Indonesia BPOM) menyetujui obat generik diedarkan, obat tersebut harus memenuhi standar persetujuan yang ketat. FDA juga menetapkan bahwa obat generik harus setara secara farmasi dengan versi patennya.
Contoh obat generik antara lain amoksisilin, parasetamol, klorfeniramin, maleat, isosorbid, dan lain sebagainya. Apabila terdapat logo generik pada obat-obatan tersebut, artinya obat itu termasuk dalam golongan obat generik berlogo (OGB).

2. Harga

Perbedaan obat generik dan paten selanjutnya adalah harga. Umumnya, harga obat paten lebih mahal dibandingkan obat generik. Itu karena butuh proses yang panjang serta biaya yang besar untuk riset, penelitian, dan mematenkan obat baru tersebut.
Ilustrasi minum obat. Foto: Pixabay
Sebaliknya, obat generik dapat diproduksi tanpa perlu mengulang uji klinis yang mahal. Namun, pihak produsen harus memastikan bahwa obat generik yang mereka produksi memiliki mutu, kualitas, hingga bentuk yang sama (cair, pil, kapsul, topikal, atau suntik) dengan obat aslinya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, karena masa hak ekslusif obat paten telah berakhir, perusahaan farmasi dapat memproduksi obat generik secara umum tanpa harus membayar royalti lagi. Alhasil, biaya produksi pun jauh lebih rendah sehingga perusahaan bisa mematok harga obat generik yang lebih murah demi menghasilkan keuntungan.
(ADS)