Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa Perbedaan Rukun dan Wajib Haji? Ini Penjelasan Lengkapnya
22 Oktober 2021 16:02 WIB
·
waktu baca 3 menitDiperbarui 4 Maret 2023 16:20 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam bahasa Arab, kata haji bermakna al-qashdu yang berarti menyengaja atau mengunjungi sesuatu yang agung. Sedangkan secara istilah, haji adalah ibadah yang dilaksanakan di kota Mekkah dengan melakukan berbagai amalan yang telah ditetapkan berdasarkan syariat agama Islam.
Ibadah ini juga hanya bisa dilakukan di waktu tertentu, yaitu awal bulan Syawal sampai Hari Raya Idul Adha di bulan Zulhijah. Waktu pelaksanaan haji ini didasarkan pada perkataan Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani dalam kitab yang berjudul Nihayah al-Zain, al-Haromain, beliau berkata:
“Dan waktu dalam pelaksanaan haji adalah mulai dari awal bulan Syawal sampai fajar hari raya Idul adha (Yaumu al-nahr). Sehingga hanya bisa dilakukan satu kali dalam setahun."
Muhammad Ajib menjelaskan dalam buku Ibadah Haji Rukun Islam Kelima, dalam pelaksanaan ibadah haji terdapat ketentuan-ketentuan khusus yang harus dijalani para jemaah , di antaranya adalah rukun haji dan wajib haji.
ADVERTISEMENT
Lalu, apakah perbedaan dari rukun dan wajib haji? Untuk mengetahui jawabannya, simak penjelasannya di bawah ini.
Perbedaan Rukun dan Wajib Haji
Dituliskan dalam buku Anda Bertanya Ustadz Menjawab terbitan Kawan Pustaka, rukun haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus dikerjakan selama melakukan ibadah haji. Apabila ada salah satu amalan tidak dikerjakan, maka ibadah hajinya tidak sah. Ulama fikih sepakat bahwa ada enam rukun haji yang harus dipenuhi, yaitu:
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan rukun haji, wajib haji adalah segala amalan atau kegiatan yang harus kita kerjakan selama melakukan ibadah haji. Namun, apabila ada salah satu amalan tidak dikerjakan, maka harus diganti dengan dam (denda).
Para ulama sepakat yang termasuk ke dalam wajib haji adalah sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
(NDA)