Konten dari Pengguna

Apa Saja Penyebab Pembatalan Kelulusan PPPK 2024? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
23 Januari 2025 10:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Seleksi PPPK. Foto: Dok. KemenPANRB
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Seleksi PPPK. Foto: Dok. KemenPANRB
ADVERTISEMENT
Hasil akhir seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 telah diumumkan. Namun, terdapat instansi pemerintah yang melakukan pembatalan kelulusan PPPK 2024, yaitu Kementerian Agama (Kemenag). Pembatalan kelulusan dilakukan terhadap 24 peserta setelah ditemukan pelanggaran aturan, terutama terkait ketidakabsahan dokumen yang menjadi persyaratan seleksi.
ADVERTISEMENT
Perlu diketahui, pembatalan kelulusan bukanlah hal baru dalam proses rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN). Selain alasan yang disebutkan Kemenag, terdapat beberapa penyebab yang bisa membuat kelulusan peserta dibatalkan.

Hal-hal yang Bisa Menyebabkan Kelulusan PPPK Dibatalkan

Ilustrasi Calon PPPK. Foto: Pexels
Pembatalan kelulusan adalah keputusan resmi yang mengubah status seseorang dari sebelumnya dinyatakan lulus menjadi tidak lulus. Keputusan ini bersifat final dan tidak dapat dilakukan banding oleh pihak manapun karena telah ditetapkan secara mutlak.
Langkah tersebut dapat diambil oleh peserta maupun pihak instansi terkait seperti Kemenag. Keputusan tersebut telah dijelaskan Kemenag dalam Pengumuman Nomor P-00188/SJ/B.II.1/KP.00.1/01/2025.
Mengutip laman Kemenag, pembatalan kelulusan ditetapkan setelah pihak Kemenag melakukan peninjauan dan pemeriksaan ulang. Dari proses ini terungkap adanya ketidaksesuaian pada dokumen surat keterangan yang diunggah oleh peserta. Hal ini menjadi alasan utama dibatalkannya kelulusan peserta PPPK tersebut.
ADVERTISEMENT
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan kelulusan peserta dibatalkan, yaitu:

1. Pengunduran Diri Secara Sukarela

Peserta yang telah dinyatakan lulus sebagai PPPK tetapi memutuskan untuk mengundurkan diri secara sukarela akan kehilangan status kelulusannya. Pengunduran diri ini dilakukan melalui prosedur resmi dengan mengisi formulir yang disediakan dalam sistem SSCASN.
Keputusan untuk mengundurkan diri bersifat final dan tidak dapat diubah. Oleh karena itu, peserta diimbau untuk mempertimbangkan keputusan ini dengan matang sebelum memprosesnya.

2. Ketidaksesuaian Kriteria Pendidikan

Dokumen pendidikan peserta diverifikasi secara teliti, mencakup pemeriksaan ijazah dan transkrip nilai. Kualifikasi pendidikan harus sesuai dengan persyaratan formasi jabatan yang dilamar, baik dari segi jenjang maupun bidang studi.
ADVERTISEMENT
Salah satu kasus yang sering terjadi adalah peserta yang mengunggah ijazah dengan jenjang pendidikan yang lebih rendah, meskipun memiliki ijazah jenjang yang lebih tinggi. Jika ijazah tersebut tidak sesuai dengan kualifikasi formasi, hal ini dapat menyebabkan pembatalan kelulusan.

3. Kasus Meninggal Dunia

Apabila peserta yang telah dinyatakan lulus meninggal dunia sebelum proses pemberkasan selesai, kelulusannya akan dibatalkan secara otomatis. Untuk memprosesnya, diperlukan surat keterangan meninggal dunia yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang.
Surat keterangan tersebut dapat diperoleh dari kepala desa, lurah, atau camat setempat dan menjadi dokumen pendukung untuk pembatalan kelulusan serta pengusulan pengganti.
Dalam situasi ini, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat mengajukan pengganti kepada Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia.
ADVERTISEMENT

4. Dianggap Mengundurkan Diri Karena Kelalaian Administratif

Peserta juga dapat dianggap mengundurkan diri apabila tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dalam batas waktu yang telah ditentukan. Hal ini termasuk ketidaklengkapan atau keterlambatan dalam mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) untuk pengusulan NIP PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menetapkan jadwal pengisian DRH dengan rentang waktu tertentu. Karena sering terjadi gangguan teknis pada sistem SSCASN menjelang tenggat waktu, peserta disarankan untuk menyelesaikan proses ini lebih awal.
(DR)