Apa Saja yang Dipilih dalam Pemilu 2024? Ini Daftar Calonnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan Umum (Pemilu) dilaksanakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih pemimpin secara demokrasi. Namun, tahukah Anda apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024 nanti?
Pertanyaan ini kerapkali dilontarkan oleh berbagai kalangan, khususnya yang masih awam atau pemilih baru. Tak sedikit yang mengira bahwa hal krusial dalam Pemilu hanyalah pemilihan presiden dan wakil presiden saja.
Faktanya, ada Pemilu Legislatif yang ditujukan untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Para calon tersebut nantinya akan bertugas untuk periode pemerintahan 2024/2029.
Oleh karena itu, setiap warga negara harus mengetahui pilihan yang tepat sebelum menggunakan hak suaranya. Untuk mengetahui apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2024, simak ulasan lengkapnya dalam artikel berikut.
Calon yang Dipilih dalam Pemilu 2024
Mengutip laman KPU, ada 5 calon yang mesti dipilih saat Pemilu 2024, di antaranya meliputi Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Semua calon tersebut berasal dari partai politik yang berbeda. Warga Negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas dapat mencoblosnya sesuai dengan pilihan masing-masing.
Sebelum memilih, Anda bisa melihat visi misi dari masing-masing calon terlebih dahulu. Amati latar belakang pendidikan, karier, kinerja selama menjabat posisi tertentu, dan lainnya secara objektif.
Seluruh pemilik suara diharapkan bisa ikut serta dalam pesta demokrasi ini. Sebab, hal ini bertentangan dengan Pasal 43 UU HAM yang berbunyi:
“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Sejauh ini, terdapat 18 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal di Aceh. Berikut daftarnya:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
Partai Golkar
Partai NasDem
Partai Buruh
Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
Partai Garda Republik Indonesia (Garuda)
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Demokrat
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Partai Nanggroe Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa (partai politik lokal Aceh)
Partai Darul Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Adil Sejahtera Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (partai politik lokal Aceh)
Partai Ummat
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah disepakati melalui PKPU Nomor 3 Tahun 2022. Rinciannya berikut ini:
14 Juni 2022-14 Juni 2024: Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan.
14 Oktober 2022-21 juni 2023: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.
29 Juli 2022-13 Desember 2022: Pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu.
14 Desember 2022: Penetapan peserta pemilu.
14 Oktober 2022-9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
6 Desember 2022-25 November 2023: Pencalonan anggota DPD.
24 April 2023-25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota.
19 Oktober 2023-25 November 2023: Pencalonan presiden dan wakil presiden.
28 November 2023-10 Februari 2024: Masa kampanye pemilu.
(MSD)
