Konten dari Pengguna

Apa Saja yang Termasuk Instrumen Pemutakhiran Data SDGs Desa?

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data. Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Aparatur sipil negara (ASN) memasukan data. Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Pemutakhiran data berbasis SDGs (Sustainable Development Goals) merupakan pembaruan data yang dilakukan lebih menyeluruh hingga tingkat mikro. Melalui pendataan ini, desa dapat memperoleh informasi yang lebih lengkap untuk mendukung perencanaan pembangunan yang tepat sasaran.

Data SDGs Desa juga menjadi dasar penting untuk melihat kondisi nyata masyarakat dari berbagai aspek kehidupan. Dengan data yang akurat dan terbaru, pemerintah desa dapat menyusun program pemberdayaan masyarakat secara lebih efektif.

Dikutip dari laman Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, proses pemutakhiran data SDGs Desa dilakukan langsung oleh Pokja Relawan Pendataan Desa. Proses pendataannya mencakup seluruh wilayah desa dan RT, serta mengumpulkan data dari setiap keluarga dan warga desa.

Lalu, apa saja aspek yang termasuk instrumen pemutakhiran Data SDGs Desa? Mari simak informasi selengkapnya berikut ini.

Instrumen Pemutakhiran Data SDGs Desa

Ilustrasi Warga Desa. Foto: Anis Efizudin/Antara Foto

Berdasarkan informasi dari laman Desa Mekarsari, instrumen yang digunakan dalam pemutakhiran Data SDGs Desa disusun secara bertahap dan menyeluruh. Secara rinci, instrumen pemutakhiran Data SDGs Desa meliputi:

  1. Pendataan level desa: Menggunakan instrumen kuesioner desa yang diisi oleh perangkat desa sesuai kondisi dan keadaan desa masing-masing.

  2. Pendataan level rukun tetangga (RT): Menggunakan instrumen kuesioner RT yang diisi langsung oleh Ketua RT berdasarkan kondisi wilayahnya.

  3. Pendataan level keluarga: Menggunakan instrumen kuesioner keluarga yang dilakukan oleh anggota Pokja Relawan Pendata Desa dengan mendatangi keluarga pada satu RT.

  4. Pendataan level warga: Menggunakan instrumen kuesioner warga yang dilakukan anggota Pokja Relawan Pendata Desa dengan mewawancarai anggota keluarga dalam satu RT.

Jika dalam suatu pertanyaan terdapat elemen yang tidak termasuk dalam aspek-aspek di atas, maka hal tersebut bukan bagian dari instrumen pemutakhiran Data SDGs Desa.

Proses Pendataan SDGs Desa

Ilustrasi Warga Desa. Foto: Reno Arifigar/Shutterstock

Setelah memahami berbagai instrumen yang digunakan dalam pemutakhiran data SDGs Desa, penting juga untuk memahami rangkaian tahapan dalam proses pendataannya.

Merujuk pada laman Desa Mekarsari, berikut tahapan pendataan SDGs Desa yang perlu diketahui:

  1. Kepala desa menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pokja Pendataan Desa.

  2. Kepala desa menyerahkan daftar Pokja Pendataan Desa kepada pendamping desa untuk mendapatkan username dan password aplikasi SDGs Desa.

  3. Sekretaris desa menetapkan petugas pendata dan wilayah pendataan di setiap RT.

  4. Sekretaris desa menyiapkan data awal keluarga dan warga desa (by name by address (BNBA). Adapun data tersebut mencakup informasi kesehatan, pendidikan, pelatihan kerja, hingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

  5. Pokja Relawan Pendataan Desa mengikuti pelatihan daring maupun luring terkait pendataan SDGs Desa.

  6. Seluruh pendata mengunduh aplikasi Pendataan SDGs Desa melalui Google Playstore.

  7. Pendata login ke aplikasi menggunakan username dan password yang telah diberikan.

  8. Data BNBA dimasukkan terlebih dahulu ke dalam aplikasi sebelum proses wawancara dilakukan.

  9. Perangkat desa mengisi kuesioner desa melalui aplikasi.

  10. Ketua RT mengisi kuesioner RT sesuai kondisi wilayah masing-masing.

  11. Pendata di setiap RT melakukan wawancara untuk mengisi kuesioner keluarga dan warga.

  12. Aplikasi tetap dapat digunakan secara offline dan data akan terunggah saat tersambung internet.

  13. Kuesioner dapat dicetak terlebih dahulu, tetapi tetap wajib dimasukkan ke aplikasi.

  14. Pokja Pendataan Desa melakukan pengecekan, validasi, dan verifikasi data minimal satu minggu sekali.

  15. Pokja juga bertugas memantau proses pendataan dan membantu menyelesaikan kendala di lapangan.

  16. Semua hasil pendataan diperiksa hingga seluruh warga, keluarga, RT, dan data desa terinput lengkap.

  17. Kepala desa menetapkan hasil akhir Data SDGs Desa melalui Surat Keputusan Kepala Desa.

Baca Juga: Lewat Perlinsos Digital, Warga Bisa Cek-Daftar Bansos Tanpa Lewat Aparat Desa

(ANB)