Konten dari Pengguna

Apa Syarat Partai Masuk Parlemen? Ini Ketentuannya Menurut Undang-Undang

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh suatu partai agar bisa masuk ke dalam jajaran parlemen. Foto: Pexels.com
zoom-in-whitePerbesar
Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh suatu partai agar bisa masuk ke dalam jajaran parlemen. Foto: Pexels.com

Pada penyelenggaraan Pemilu, tidak semua partai bisa masuk parlemen. Ada sejumlah syarat yang perlu dipenuhi oleh suatu partai agar bisa masuk ke dalam jajaran parlemen.

Di Indonesia, syarat partai masuk parlemen dikenal dengan istilah parliamentary threshold. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Apa saja syarat partai masuk parlemen? Untuk mengetahui ketentuannya, simak penjelasan di bawah ini!

Syarat Partai Masuk Parlemen

Syarat partai masuk parlemen juga dikenal sebagai parliamentary threshold. Foto: Pexels.com

Parlemen adalah lembaga legislatif dalam sistem pemerintahan suatu negara yang bertanggung jawab untuk membuat, membatalkan, dan mengubah undang-undang.

Jajaran parlemen dipilih oleh rakyat dalam Pemilihan Legislatif yang dilaksankan saat Pemilu. Untuk menetapkan partai yang berhasil masuk parlemen, pemerintah Indonesia menggunakan parliamentary threshold.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 48/PUU-XVIII/2020, parliamentary threshold adalah ketentuan minimum jumlah suara yang harus diperoleh oleh partai politik yang ikut dalam pemilihan umum agar dapat berpartisipasi dalam pembagian kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni:

Undang-Undang Pasal 414

  • (1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan.

  • (2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Undang-Undang Pasal 415

  • (1) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) tidak disertakan pada penghitungan perolehan kursi DPR di setiap daerah pemilihan.

  • (2) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPR, suara sah setiap partai politik yang memenuhi ambang batas perolehan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 ayat (1) dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

  • (3) Dalam hal penghitungan perolehan kursi DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, suara sah setiap partai politik dibagi dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

Baca Juga: Cara Melihat Hasil Pemilu 2024 Resmi Versi KPU

Berdasarkan ketetapan di atas, dapat diketahui bahwa syarat partai politik masuk parlemen adalah memenuhi ambang batas perolehan suara sebesar 4% dari jumlah suara sah secara nasional dalam Pileg. Dengan demikian, partai yang memperoleh suara nasional di bawah 4% dinyatakan tidak lolos.

Untuk memantau partai politik yang berpeluang lolos di Pemilu 2024, Anda dapat mengeceknya di situs https://pemilu2024.kpu.go.id/pilegdpr/hitung-suara. Melalui situs ini, masyarakat juga bisa mengecek peroleh suara untuk Pilpres dan DPD.

(SAI)