Konten dari Pengguna

Apa Tugas Sekretaris Kabinet yang Dijabat Mayor Teddy? Ini Rinciannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Mayor Teddy Indra Wijaya yang menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Dalam lembaga pemerintahan Republik Indonesia, terdapat Sekretariat Kabinet yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini dipimpin oleh Sekretaris Kabinet (Seskab) yang mengemban sejumlah tugas dan fungsi khusus.

Pada susunan Kabinet Merah Putih periode 2024-2029, jabatan Seskab diisi oleh Teddy Indra Wijaya atau yang lebih dikenal dengan Mayor Teddy. Sebelumnya, pria kelahiran Manado ini bertugas sebagai ajudan pribadi Presiden Prabowo saat masih menjabat sebagai menteri pertahanan.

Kini, Mayor Teddy resmi menduduki kursi Seskab setelah dilantik di Istana Merdeka pada Senin (21/10). Pelantikannya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Nomor 143P/2024 tentang Pengangkatan Sekretaris Kabinet yang ditandatangani Presiden Prabowo per 20 Oktober 2024. Lantas, apa tugas Sekretaris Kabinet?

Tugas Sekretaris Kabinet

Sekertaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Kabinet (Perseskab) No. 1 Tahun 2020, Sekretariat Kabinet bertugas memberikan dukungan manajemen kabinet kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Seskab selaku pemimpin harus memastikan kabinetnya menjalankan fungsi-fungsi berikut:

  1. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan dan program pemerintah;

  2. Penyelesaian masalah atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah yang mengalami hambatan;

  3. Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian atas pelaksanaan kebijakan dan program pemerintah;

  4. Pengkajian dan pemberian rekomendasi atas rencana kebijakan kementerian/lembaga dalam bentuk peraturan menteri/kepala lembaga yang perlu mendapatkan persetujuan Presiden;

  5. Penyampaian rekomendasi atas hasil pengamatan dan penyerapan pandangan terhadap perkembangan umum;

  6. Penyiapan, pengadministrasian, penyelenggaraan, dan pengelolaan sidang kabinet, rapat, atau pertemuan yang dipimpin dan/atau dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, penyiapan naskah bagi Presiden dan/atau Wakil Presiden, pelaksanaan penerjemahan, serta penyelenggaraan hubungan kemasyarakatan dan keprotokolan;

  7. Penyelenggaraan dukungan teknis dan administrasi dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, dan Pejabat lainnya melalui Tim Penilai Akhir;

  8. Penyelenggaraan pembinaan Jabatan Fungsional Penerjemah;

  9. Pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  10. Pemberian pelayanan dan dukungan administrasi perencanaan, keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, pengelolaan barang milik negara, serta pelayanan dan dukungan administrasi lainnya di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  11. Pengumpulan, pengolahan, dan pemberian dukungan data dan informasi serta penyediaan sarana dan prasarana pengembangan teknologi informasi di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  12. Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Sekretariat Kabinet;

  13. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Baca Juga: Mengapa Mayor Teddy Berdiri di Belakang Prabowo dan Tak Dilantik Bareng Menteri?

Struktur Organisasi Sekretariat Kabinet

Suasana pelantikan Kabinet Merah Putih di Istana, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Kabinet dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris, sejumlah Deputi dan Staf Ahli dalam bidangnya masing-masing. Berikut rincian strukturnya berdasarkan Perseskab No. 1 Tahun 2020:

  • Wakil Sekretaris Kabinet

  • Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan

  • Deputi Bidang Perekonomian

  • Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

  • Deputi Bidang Kemaritiman dan Investasi

  • Deputi Bidang Dukungan Kerja Kabinet

  • Deputi Bidang Administrasi

  • Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat

  • Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum

  • Staf Ahli Bidang Komunikasi

  • Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi

  • Staf Ahli Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Hubungan Internasional

  • Inspektorat

  • Pusat Data dan Teknologi Informasi

  • Pusat Pembinaan Penerjemah

(DEL)