Konten dari Pengguna

Apa Unit Pencacahan untuk Kegiatan Sensus Ekonomi? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi unit pencacahan untuk kegiatan sensus ekonomi. Foto: Unsplash.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi unit pencacahan untuk kegiatan sensus ekonomi. Foto: Unsplash.

Sensus Ekonomi merupakan kegiatan pendataan berskala besar yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) setiap sepuluh tahun sekali untuk memotret kondisi ekonomi Indonesia. Dalam pelaksanaannya, penting untuk memahami siapa dan apa saja yang menjadi sasaran pendataan tersebut.

Unit pencacahan untuk kegiatan sensus ekonomi adalah usaha atau perusahaan yang bergerak di berbagai sektor ekonomi di luar pertanian. Agar lebih memahami cakupan pendataan ini, simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Unit Pencacahan untuk Kegiatan Sensus Ekonomi Adalah Usaha dan Perusahaan

Ilustrasi unit pencacahan untuk kegiatan sensus ekonomi. Foto: Unsplash.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1985 tentang Sensus Ekonomi, yang dimaksud dengan perusahaan atau unit usaha adalah suatu kegiatan ekonomi pada suatu tempat tersendiri yang dilakukan oleh pemilik perorangan atau badan usaha. Cakupannya meliputi berbagai sektor, seperti pertambangan dan penggalian, industri pengolahan, listrik, gas, air minum, konstruksi, perdagangan, pengangkutan dan perhubungan, lembaga keuangan, jasa perusahaan, hingga kehutanan.

Sementara itu, dikutip dari publikasi Hasil Pendaftaran Usaha/Perusahaan Sensus Ekonomi 2016 yang diterbitkan BPS, pendataan mencakup seluruh unit usaha dan perusahaan yang beroperasi dalam batas wilayah Indonesia, baik yang menggunakan bangunan tetap, bangunan tidak tetap, maupun yang tidak menggunakan bangunan sama sekali. Artinya, pedagang kaki lima, pedagang keliling, hingga perusahaan besar yang berkantor di gedung bertingkat semuanya masuk dalam cakupan sensus ekonomi.

Jenis-Jenis Unit yang Dicakup dalam Sensus Ekonomi

Ilustrasi unit pencacahan untuk kegiatan sensus ekonomi. Foto: Unsplash.

Menurut publikasi BPS tentang Sensus Ekonomi 2016, ada dua jenis utama unit yang menjadi objek pencacahan, yaitu usaha rumah tangga dan usaha/perusahaan berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.

Usaha Rumah Tangga

Usaha rumah tangga adalah unit usaha yang dimiliki dan dikelola oleh kepala atau anggota rumah tangga, tidak berbadan hukum, dan tidak memiliki catatan keuangan yang terpisah dari keuangan keluarga. Jenis usaha ini mencakup tiga kategori lokasi, yakni:

  1. Di dalam bangunan tempat tinggal, seperti warung kelontong, industri kerajinan rumahan, tukang jahit, dan bengkel sepeda kecil.

  2. Di luar tempat tinggal dengan lokasi tetap, seperti pedagang kaki lima, tukang cukur pinggir jalan, dan usaha yang menempati emperan bangunan.

  3. Di luar tempat tinggal tanpa bangunan tetap, seperti pedagang keliling, tukang ojek perorangan, tukang giling padi keliling, dan pedagang asongan.

Usaha/Perusahaan

Usaha atau perusahaan adalah unit yang memproduksi barang atau jasa dengan tujuan memperoleh keuntungan finansial. Jenis usaha/perusahaan yang termasuk dalam pencacahan sensus ekonomi mencakup berbagai bentuk badan usaha, di antaranya:

  • PT, PT Persero, dan Perum: Perusahaan berbentuk perseroan terbatas milik swasta maupun negara.

  • CV (Commanditaire Vennootschap): Perusahaan yang didirikan atas dasar pinjaman modal antara dua pihak atau lebih.

  • Firma: Persekutuan usaha dengan nama bersama di mana setiap anggota bertanggung jawab penuh atas perikatan perusahaan.

  • Koperasi: Organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan berlandaskan asas kekeluargaan.

  • Yayasan: Badan usaha nonprofit yang bergerak di bidang sosial, keagamaan, atau kemanusiaan.

  • Usaha dengan izin khusus: Usaha yang mendapat izin operasional dari instansi pemerintah daerah untuk kegiatan usaha tertentu.

  • Tidak berbadan usaha: Termasuk usaha perorangan informal yang tidak memiliki izin khusus maupun badan hukum.

(FHK)

Baca juga: Kemajuan yang Berhasil Anda Capai dari Upaya Tindak Lanjut yang Anda Lakukan