Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud Baiat dalam Sistem Pemerintahan Islam?
21 Januari 2022 11:29 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Secara bahasa, baiat adalah isim masdar dari kata baa’a-yabi’u-bai’at yang berarti transaksi. Selain berlaku pada akad jual beli, istilah ini juga bisa digunakan untuk menunjukan sumpah setia terhadap suatu kepemimpinan.
ADVERTISEMENT
Dalam baiat, ada jalinan hubungan yang kuat antara pemimpin dengan orang yang dipimpin. Mengutip jurnal berjudul Konsep Imamah dan Baiat dalam Pemikiran Lembaga Dakwah Islam Indonesia karya Fairin, baiat memuat ikatan hukum berupa hak dan kewajiban serta tanggung jawab kedua belah pihak secara adil dan proporsional.
Jadi, jika didefinisikan secara lengkap, baiat adalah perjanjian untuk taat melakukan sumpah setia kepada pemimpin, baik berupa perintah yang disenangi maupun tidak. Pada hakikatnya, baiat dilakukan untuk memperoleh kesepakatan.
Praktik ini sudah ada sejak zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin. Apa saja jenis-jenisnya? Simak artikel berikut untuk mengetahui jawabannya.
Hakikat Baiat dan Jenis-jenisnya dalam Islam
Proses baiat sudah dijalankan sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Baiat merujuk pada proses pemilihan seorang pemimpin yang disetujui oleh mayoritas umat.
Baiat menjadi metode pemilihan khalifah yang dianjurkan dalam Islam. Bahkan, konteksnya sudah dijelaskan dalam Alquran melalui Surat Al-Fath ayat 10 yang artinya:
ADVERTISEMENT
“Tangan Allah di atas tangan mereka, maka barangsiapa melanggar janji, maka sesungguhnya dia melanggar atas (janji) sendiri; dan barangsiapa menepati janjinya kepada Allah maka Dia akan memberinya pahala yang besar.”
Salah satu manfaat dari baiat adalah mewujudkan persatuan serta sinergi antara umat dengan khalifahnya. Disebutkan dalam buku Sistem Pemerintahan Khulafaur Rasyidin karya Abdul Rosyad, ada dua jenis baiat, yaitu:
1. Baiat khusus
Baiat khusus adalah jenis baiat yang menggambarkan proses kontrak antara ahlul halli wal aqdi dari satu pihak dengan sosok yang dicalonkan untuk mengemban jabatan kekhilafahan. Figur ini harus sesuai dengan kaidah dan dasar-dasar yang dianggap dalam sistem pemerintahan Islam.
Baiat khusus harus diikuti dengan pembaiatan secara massal. Contohnya, pada zaman Khulafaur Rasyidin dilakukan pembaiatan terhadap Abu Bakar 2 di Saqifah Bani Sa'idah. Demikian pula dengan pembaiatan terhadap Ali bin Abu Thalib ketika ia dipilih mengemban khilafah.
2. Baiat umum
ADVERTISEMENT
Baiat umum adalah jenis baiat yang ditujukan untuk seluruh kaum Muslimin. Baiat ini memberikan legitimasi kepada seorang khalifah dan dianggap sebagai penyempurna dari baiat khusus.
Pada saat dilakukan, sang khalifah secara syariat sudah bisa menjalankan tugas-tugas pemerintahan. Di antara sebutan untuk baiat umum ialah ba'iat ath-thaat (baiat ketaatan) dan al-ba'iat inqiyad li al-khalifah (baiat kepatuhan kepada sang khalifah).
Contohnya, pada zaman Khulafaur Rasyidin semua khilafah dibaiat oleh mayoritas umat untuk mengemban jabatan khilafah.Termasuk baiat Utsman yang mengambil baiat dari delegasi beberapa kota besar secara langsung.
Sehingga, hal itu disebut dengan istilah ba'iat al-wufud (baiat delegasi). Dengan demikian, Utsman adalah khalifah pertama yang mengadakan model baiat seperti itu dalam Islam.
(MSD)
ADVERTISEMENT