Apa yang Dimaksud dengan Haji Tamattu? Ini Pengertian dan Tata Caranya

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
Konten dari Pengguna
10 Mei 2022 18:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi haji tamattu. Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi haji tamattu. Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
Islam mengenal tiga macam ibadah haji, yaitu haji ifrad, qiran, dan tamattu. Ketiganya memiliki ketentuan dan tata cara yang berbeda-beda. Lalu, apa yang dimaksud dengan haji tamattu?
ADVERTISEMENT
Haji tamattu adalah melaksanakan umrah lebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji. Menurut buku Tuntunan Super Lengkap Haji & Umrah tulisan Ust. A. Solihin As Suhaili, mayoritas orang Indonesia yang menunaikan ibadah haji melakukan haji tamattu.
Hal itu tak lepas dari pandangan para ulama yang berpendapat bahwa haji tamattu lebih utama daripada yang lain. Sebab, haji tamattu-lah yang diajarkan Rasulullah SAW kepada para sahabat setibanya mereka di Makkah.
Imran bin Hushain r.a mengatakan bahwa Nabi SAW melakukan haji tamattu dan para sahabat pun berhaji tamattu pula menyertai beliau.” (HR Muslim 4/48)
Untuk mengetahui lebih dalam apa yang dimaksud dengan haji tamattu dan tata cara pelaksanaannya, simak penjelasan selengkapnya dalam ulasan berikut ini.
ADVERTISEMENT

Apa Itu Haji Tamattu?

Ilustrasi haji tamattu. Foto: Unsplash

Pengertian Haji Tamattu

Mengutip Buku Lengkap Fiqh Wanita oleh Abdul Syukur al-Azizi, secara bahasa, tamattu’ artinya bersenang-senang. Adapun yang dimaksud dengan haji tamattu adalah menunaikan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan haji.
Setelah melaksanakan ibadah umrah dengan ihram, thawaf, dan sa’i, jemaah boleh langsung melakukan tahallul dan melepas pakaian ihramnya. Kemudian, jemaah menunggu tanggal 8 Dzulhijjah untuk mengenakan pakaian ihram kembali saat melaksanakan ibadah haji.
Karena kemudahannya, orang yang melaksanakan jenis manasik ini dikenakan dam atau denda dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, bisa menggantinya dengan berpuasa 10 hari; 3 hari di tanah suci dan 7 hari di tempat asalnya.
Ketetapan tersebut sesuai dengan firman Allah dalam Al Quran Surat Al Baqarah ayat 196 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
…Maka bagi siapa yang ingin mengerjakan umrah sebelum haji (di dalam bulan Haji), (wajiblah ia menyembelih) kurban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang kurban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali…

Tata Cara Pelaksanaan Haji Tamattu

Ilustrasi pelaksanaan haji tamattu. Foto: Unsplash
Dirangkum dari buku Fiqh Ibadah tulisan Ainul Yaqin, M.A. dan Panduan Praktis Manasik Haji dan Umroh tulisan KH. Khoirul Muaddib dan KH. Agus Fahmi, berikut tata cara pelaksanaan haji tamattu:
1. Melaksanakan ibadah umrah, yaitu ihram, thawaf, sa’i, dan tahalul.
2. Menunggu saat pelaksanaan haji
3. Sehari sebelum wukuf di Arafah pada tanggal 8 Dzulhijjah, biasanya ada pengumuman penetapan berangkat ke Arafah.
4. Mandi di maktab:
ADVERTISEMENT
نَوَيْتُ الْحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ لِلهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala labbaika Allahumma hajjan.
5. Berangkat ke Arafah dengan bertalbiyah.
6. Di padang Arafah melakukan aktivitas berikut:
Ilustrasi haji tamattu. Foto: Pexels
7. Bermalam di Mabit sebelum terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Setelah lewat tengah malam, bersiap berangkat menuju Mina untuk melontar jumrah aqabah.
ADVERTISEMENT
8. Di Mina melakukan aktivitas berikut:
9. Meninggalkan Mina tanggal 13 Dzulhijjah dan menuju Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadhah dan sa’i.
10. Dengan selesainya thawaf dan sa’i. pelaku haji sudah bertahallul tsani sehingga sudah bebas dari larangan ihram.
11. Selanjutnya, jemaah telah menyelesaikan ibadah haji tamattu, tinggal menunggu Thawaf Wada jika sudah ada pengumuman untuk meninggalkan Makkah.
ADVERTISEMENT
(ADS)