Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud dengan Qarinah dalam Hukum Islam?
29 Februari 2024 19:28 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Dalam hukum Islam, qarinah dapat digunakan untuk membantu para penegak keadilan menyelesaikan suatu perkara. Apa yang dimaksud dengan qarinah?
ADVERTISEMENT
Qarinah berasal dari kata “muqaranah” yang artinya petunjuk. Secara istilah, qarinah dapat dimaknai sebagai tanda yang menyertai sesuatu yang tersembunyi. Tanda tersebut dapat memperjelas kesamaran suatu hal sehingga menimbulkan keyakinan.
Agar lebih memahami apa yang dimaksud dengan Qarinah dalam Hukum Islam, simak uraian berikut.
Apa yang dimaksud Qarinah?
Qarinah adalah salah satu cara atau alat pembuktian yang digunakan penegak hukum untuk menyingkap rahasia suatu peristiwa. Dalam hukum acara pidana dan perdata Islam , qarinah dapat berupa hasil kesimpulan hakim dalam menangani kasus melalui ijtihad.
Contoh penggunaan qarinah dalam mengungkap kebenaran suatu peristiwa tercatat dalam Al-Quran, tepatnya pada Surat Yusuf ayat 23 - 27.
Ayat tersebut mengisahkan Nabi Yusuf saat digoda oleh Zulaikha, istri dari tuannya. Saat Nabi Yusuf melarikan diri, Zulaikha menarik baju gamisnya dari belakang hingga koyak.
ADVERTISEMENT
Tak lama, suami Zulaikha muncul dan melihat Nabi Yusuf yang tidak berpakaian. Wanita itu pun memfitnah Nabi Yusuf telah berniat buruk kepadanya. Namun, Nabi Yusuf membantahnya dan menyebut bahwa ialah yang digoda.
Di tengah kebimbangan dalam memutuskan siapa yang bersalah, salah satu keluarga perempuan itu memberikan kesaksian, ‘Jika baju gamisnya koyak di bagian depan, maka perempuan itu benar, dan dia (Yusuf) termasuk orang yang dusta. Tetapi, jika gamisnya koyak di belakang maka perempuan itulah yang dusta”.
Suami Zulaikha melihat baju gamis Nabi Yusuf koyak di bagian belakang dan menyadari bahwa istrinyalah yang menggoda Nabi Yusuf. Dari kisah di atas, kesaksian (qarinah) dari keluarga Zulaikha menjadi kunci dalam mengungkap suatu perkara yang bersifat samar.
ADVERTISEMENT
Meski dapat menjadi alat bukti yang kuat, qarinah tidak dapat dijadikan dasar dalam menetapkan suatu hukuman. Terutama untuk kasus-kasus yang melibatkan hukuman hudud dan qisas.
Suatu tanda atau prasangka hanya bisa dijadikan alat jika terdapat kekuatan fakta yang mengiringinya, sehingga timbul keyakinan atas perkara tersebut.
Macam-Macam Qarinah
Dalam jurnal Pembuktian Jarimah Khmar Menggunakan Metode Karimah yang disusun oleh Hidayat Dwi Iswanto, qarinah dibedakan menjadi dua macam, yakni qarinah qawiyyah atau zahirah dan qarinah daifah.
Qarinah qawiyyah adalah tanda yang bersifat sangat kuat atau nyata. Tanda ini dapat menjadi petunjuk tentang sesuatu perkara yang sebelumnya samar.
Misalnya, untuk membuktikan seseorang telah minum khamr, maka dapat diketahui apabila tercium bau alkohol dari tubuhnya atau kesadaran yang berkurang. Adapun qarinah zahirah adalah tanda yang tidak memiliki kekuatan untuk mengungkap sesuatu perkara yang samar.
ADVERTISEMENT
(GLW)