Konten dari Pengguna

Apa yang Dimaksud dengan Swastanisasi BUMN? Ini Penjelasannya

Berita Hari Ini

Berita Hari Ini

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi swastanisasi BUMB. Foto: ANTARA FOTO.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi swastanisasi BUMB. Foto: ANTARA FOTO.

Calon Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, belum lama ini mengusulkan untuk melakukan privatisasi atau swastanisasi pada BUMN yang tidak memiliki peran strategis. Apa yang dimaksud dengan swastanisasi BUMN?

Swastanisasi merupakan upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja BUMN melalui perampingan perusahaan agar jumlahnya lebih ideal. Dikutip dari jurnal Kebijakan Privatisasi BUMN Melalui Pasar Modal oleh Dewi Wuryandani, Indonesia mempunyai 140 BUMN di berbagai bidang pada 2011. Saat ini, jumlahnya hanya tersisa 41 saja.

Dalam melakukan swastanisasi, pemerintah perlu memerhatikan beberapa prinsip, seperti transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran. Simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih jauh tentang swastanisasi BUMN.

Apa yang Dimaksud dengan Swastanisasi BUMN?

Ilustrasi BUMN. Foto: Aditia Novriansyah/Kumparan.

Privatisasi atau swastanisasi adalah penjualan saham perusahaan BUMN kepada pihak swasta, baik sebagian maupun seluruhnya. Swastanisasi bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan sekaligus memperluas pemilikan saham oleh masyarakat.

Proses pengalihan kepemilikan ini juga diberlakukan untuk menciptakan struktur industri yang kompetitif serta manajemen keuangan yang baik sehingga perusahaan tersebut dapat bersaing di kancah global.

Pada dasarnya, swastanisasi dapat dilakukan dengan tiga cara, yakni melalui Initial Public Offering (IPO), private placement oleh strategic investor, atau private placement oleh lembaga keuangan.

Swastanisasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Pemerintah harus berhati-hati dalam memilih perusahaan mana yang dapat diprivatisasi. Jika merujuk undang-undang Nomor 19 Tahun 2003, BUMN yang dapat diprivatisasi adalah perusahaan yang berasal dari sektor usaha kompetitif atau sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.

Regulasi tersebut juga mengatur perusahaan yang tidak boleh diprivatisasi. Berikut kategorinya:

  • Perusahaan yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN.

  • Perusahaan yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan pertahanan dan keamanan negara.

  • Perusahaan yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

  • Perusahaan yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk diprivatisasi.

Manfaat Swastanisasi BUMN

Ilustrasi BUMN. Foto: Dok. BUMN.

Selain dapat meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, swastanisasi BUMN juga mempunyai beberapa manfaat lain yang cukup menguntungkan. Berikut manfaatnya.

  • Memperoleh akses pemasaran ke pasar global, selain pasar domestik.

  • Mendapat modal ekuitas baru berupa fresh money sehingga pengembangan usaha menjadi lebih cepat.

  • Memperoleh transfer of technology, terutama teknologi proses produksi.

  • Mempercepat transformasi corporate culture dari budaya birokrasi yang lamban, menjadi budaya korporasi yang lincah.

  • Mengurangi defisit APBN, karena dana yang masuk sebagian untuk menambah kas APBN.

  • Mengalami peningkatan kinerja operasional/keuangan, karena pengelolaan perusahaan lebih efisien.

  • Menjadi lebih transparan, sehingga dapat mengurangi praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

  • Manajemen BUMN menjadi lebih independen, termasuk bebas dari intervensi birokrasi.

(GLW)