Apa yang Dimaksud Hadas Kecil dan Besar? Ini Penjelasan Lengkapnya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Soal konsep bersuci dalam agama Islam, ada istilah hadas yang dibagi menjadi dua jenis, yakni hadas kecil dan hadas besar. Apa yang dimaksud hadas kecil serta hadas besar?
Seorang yang berhadas kecil maupun besar sama-sama disebut dalam keadaan tidak suci. Maksud tidak suci bukan karena ada kotoran yang secara langsung menempel pada tubuhnya, tapi karena ada kondisi tertentu yang membuatnya tidak bisa beribadah seperti sholat, mengaji, dan lainnya.
Hadas hanya dapat dihilangkan dengan tata cara yang telah ditetapkan dalam ajaran Islam. Masing-masing jenis hadas memiliki cara penyucian yang berbeda. Ada yang cukup dengan berwudhu, ada yang mengharuskan mandi wajib terlebih dahulu.
Pengertian Hadas Kecil dan Besar
1. Hadas Kecil
Hadas kecil adalah sesuatu yang dapat disucikan dengan wudhu atau tayamum. Dalam buku Fikih oleh Dewi Mulyani dijelaskan bahwa ada beberapa hal yang masuk dalam kategori hadas kecil, yakni:
Keluar angin dari dubur (kentut)
Buang air kecil
Buang air besar
Tidur sehingga lupa segalanya
Hilang ingatan
Menyentuh alat kelamin secara sengaja dengan telapak tangan
Orang dalam kondisi hadas kecil akibat hal-hal tersebut tidak boleh mengerjakan sholat, baik sholat wajib maupun sunnah, dan tidak boleh melakukan tawaf sebelum bersuci.
2. Hadas Besar
Hadas besar adalah kondisi setelah melakukan sesuatu yang mengharuskan mandi wajib. Mengutip buku Fikih untuk Kelas VII Madrasah Tsanawiyah yang ditulis Hasbiyallah, berikut ini sejumlah kondisinya:
a). Keluar mani
Keluar mani merupakan tanda bahwa seseorang telah mencapai usia dewasa dan mendapatkan beban (taklif) kewajiban untuk menunaikan semua perintah Allah SWT.
Biasanya seorang laki-laki akan keluar mani lewat mimpi basah pada usia 13-17 tahun. Jika seseorang bermimpi kemudian tidak keluar mani, maka ia tidak harus mandi wajib atau mandi junub. Tapi jika sebaliknya, maka ia wajib untuk mandi junub.
b). Berhubungan suami istri, meskipun tidak keluar mani
Setelah suami-istri melakukan hubungan badan (jima’), keduanya diwajibkan untuk mandi junub meskipun tidak keluar mani. Hal ini didasarkan dari sabda Rasulullah SAW berikut:
"Apabila dua khitan bertemu, maka sesungguhnya telah diwajibkan mandi, meskipun tidak keluar mani." (HR. Muslim)
c). Haid
Haid adalah kondisi keluarnya darah dari kemaluan perempuan. Ini adalah hal yang normal sekaligus tanda bahwa perempuan tersebut telah dewasa dan matang. Biasanya, haid pertama akan datang begitu perempuan menginjak usia 9-15 tahun.
Secara umum, periode haid akan berlangsung selama 3-7 hari. Apabila telah selesai haid, maka ia diwajibkan untuk mandi wajib agar suci kembali.
d). Nifas
Nifas merupakan peristiwa keluarnya darah setelah perempuan melahirkan. Darah nifas disebut juga kumpulan darah haid. Pasalnya, selama masa kehamilan, seorang wanita tidak mengalami mentruasi sama sekali. Darahnya terkumpul dan akan dikeluarkan setelah proses melahirkan.
Masa nifas biasanya berlangsung selama 40 sampai 60 hari. Selama periode ini, wanita dilarang melakukan sholat, tawaf, puasa, membaca Al-Quran, dan berdiam diri di masjid. Larangan ini juga berlaku untuk semua orang yang sedang berhadas besar dan belum mandi wajib atau mandi junub.
(DEL)
