Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Apa yang Dimaksud Landas Kontinen dan Implikasinya Terhadap Indonesia?
11 Desember 2020 18:17 WIB
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
![Ilustrasi landas kontinen. Foto: Getty Images](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1607682372/iwufjgb9v1i81mxmamer.jpg)
ADVERTISEMENT
Sebagai sebuah negara kepulauan, laut Indonesia memiliki berbagai fungsi yang sangat berarti bagi kelangsungan hidup bangsa. Oleh sebab itu, kedaulatan wilayah laut perlu dipertahankan.
ADVERTISEMENT
Untuk mewujudan hal ini, negara-negara di dunia menata batas-batas maritim sesuai dengan hukum internasional. Perairan laut Indonesia berdasarkan Kovensi Hukum Laut Internasional tahun 1982 terbagi menjadi tiga wilayah, yaitu laut teritorial, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
Landas kontinen (continental shelf) merupakan dasar laut yang dari segi geologi maupun geomorfologinya merupakan kelanjutan dari kontinen atau benua. Landas kontinen memanjang dari pantai hingga ke kedalaman laut 100-200 meter. Pengaturan ini merujuk pada ketentuan Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Implikasi Ditetapkannya Landas Kontinen
Tujuan ditetapkannya landas kontinen adalah untuk melindungi kekayaan alam di dasar laut pada wilayah suatu negara demi kepentingan masyarakat di negara tersebut.
Landas kontinen telah dibahas pada Konvensi Hukum Laut Internasional I tahun 1958. Konvensi tersebut menetapkan pemberian hak berdaulat dan wewenang kepada negara untuk menguasai kekayaan alam yang terkandung di wilayah landas kontinen.
ADVERTISEMENT
Indonesia juga membuat ketentuan mengenai landas kontinen yang mengacu pada hukum internasional. Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia.
UU tersebut berisi pernyataan bahwa Negara Republik Indonesia mempunyai kedaulatan atas kekayaan alam di landas kontinen Indonesia. Artinya Indonesia memiliki hak eksplorasi dan eksploitasi kekayaan laut secara wajar di wilayah tersebut, termasuk di dalam lapisan tanah di bawahnya.
(ERA)