Konten dari Pengguna

Apa yang Harus Dilakukan Jika Lupa Tahiyat Awal?

Berita Hari Ini
Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
7 September 2021 9:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Tahiyat Awal. Foto: Flickr
zoom-in-whitePerbesar
Tahiyat Awal. Foto: Flickr
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam beberapa hadist bahwa setan mengganggu anak Adam ketika melakukan sholat sehingga konsentrasinya hilang dan menyebabkan lupa gerakan sholat atau ragu dalam jumlah rakaat. Sebagaimana hadist dari Utsman bin Abil ‘Ash radhiallahu’anhu, berikut ini:
ADVERTISEMENT
يا رَسولَ اللهِ، إنَّ الشَّيْطَانَ قدْ حَالَ بَيْنِي وبيْنَ صَلَاتي وَقِرَاءَتي يَلْبِسُهَا عَلَيَّ، فَقالَ رَسولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عليه وسلَّمَ: ذَاكَ شيطَانٌ يُقَالُ له خَنْزَبٌ، فَإِذَا أَحْسَسْتَهُ فَتَعَوَّذْ باللَّهِ منه، وَاتْفِلْ علَى يَسَارِكَ ثَلَاثًا قالَ: فَفَعَلْتُ ذلكَ فأذْهَبَهُ اللَّهُ عَنِّي
Artinya: “Utsman bin Abil ‘Ash berkata: 'Wahai Rasulullah, setan telah menghalangi antara aku dan shalatku serta mengacaukan bacaanku. Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: ‘itu adalah setan yang disebut dengan Khanzab. Jika engkau merasakan sesuatu (gangguan) maka bacalah ta’awwudz dan meniuplah ke kiri 3x.’ Utsman mengatakan: ‘aku pun melakukan itu, dan Allah pun menghilangkan was-was setan dariku.’” (HR. Muslim)
Duduk tahiyat awal merupakan salah satu gerakan sholat yang tidak jarang terlupakan. Lalu apa yang sebaiknya umat Muslim lakukan bila lupa tahiyat awal? Simak penjelasannya di sini.
ADVERTISEMENT

Lupa Tahiyat Awal

Tahiyat Awal. Foto: Flickr
Seperti diketahui, gerakan sholat yang dikerjakan umat Islam merupakan apa yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Sehingga jika salah satu gerakan terlewati, dianjurkan pula oleh beliau untuk menggantinya dengan melakukan sujud sahwi.
Melansir buku Serba-serbi Sujud Sahwi oleh Maharati Marfuah, sahwi merupakan kata serapan dari bahasa Arab yang artinya lalai atau lupa. Sedangkan menurut ahli fiqih sujud sahwi adalah sujud yang dilakukan di akhir sholat atau setelahnya karena ada kekurangan, baik dengan meninggalkan apa yang diperintahkan atau mengerjakan apa yang dilarang tanpa sengaja.
Ada sejumlah hadist yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah melakukan sujud sahwi. Salah satunya telah diriwayatkan dalam hadist Imam al-Bukhari berikut ini.
فَلَمَّا أَتَمَّ صَلَاتَهُ سَجَدَ سَجْدَتَيْنِ فَكَبَّرَ فِي كُلِّ سَجْدَةٍ وَهُوَ جَالِسٌ قَبْلَ أَنْ يُسَلِّمَ
ADVERTISEMENT
Artinya: "Setelah beliau (Rasulullah SAW) menyempurnakan sholatnya, beliau sujud dua kali. Ketika itu beliau bertakbir setiap akan sujud dalam posisi duduk. Beliau lakukan sujud sahwi ini sebelum salam.
Dalam Kitab Muqoddimah al Hadhramiyah oleh Syeikh Abdullah bin Abdurrahman Bafadhal, cara melakukan sujud sahwi adalah dengan menambah gerakan dua kali sujud sebelum salam. Bila seseorang lupa melakukan sujud sahwi, dianjurkan untuk masuk kembali ke dalam sholat dan melakukan sujud sahwi.
Gerakan sujud sahwi dilakukan sama seperti sujud biasa, yaitu sujud dengan tujuh anggota tubuh (kening, kedua telapak tangan, kedua lutut, dan kedua ujung kaki). Kemudian menjauhkan kedua lengan dari kedua lambung, menjauhkan perut dari kedua paha, merenggangkan kedua lutut dan saat sujud membaca:
ADVERTISEMENT
سُبْحَانَ مَنْ لَا يَنَامُ وَلَا يَسْهُو
Artinya: "Maha Suci Dzat yang tidak mungkin tidur dan lupa."
Menurut buku Sujud Sahwi, Sujud karena Lupa dalam Shalat karya Al Allamah Syaikh Muhammad bin Shalih Al-ÕUtsaimin, sujud sahwi hanya dikerjakan ketika tidak sengaja lupa dalam pelaksanaan sholat fardhu atau sunnah. Oleh karena itu, hukum mengerjakannya dalam sholat sunnah adalah sama dengan pelaksanannya dalam sholat fardhu.
Sementara itu, Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam karyanya yang berjudul Minhajul Muslim mengatakan, mayoritas ulama berpendapat bahwa seorang makmum yang lupa di belakang imam tidak wajib melakukan sujud sahwi. Kecuali imam yang lupa. "Maka ia (makmum) wajib melakukan sujud bersamanya," kata dia.
(NDA)