Apakah Ada Passing Grade pada SKB CPNS 2024? Ini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Seleksi CPNS 2024 kini telah memasuki tahap Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Tahapan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan teknis dan kompetensi khusus pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar.
SKB CPNS 2024 telah dimulai sejak 20 November kemarin. Seleksi ini menjadi salah satu penentu kelulusan akhir peserta CPNS 2024. Untuk dapat lolos pada tahapan ini, peserta perlu memenuhi kriteria penilaian yang ditentukan.
Pertanyaannya, apakah ada passing grade pada SKB CPNS 2024? Untuk mengetahuinya, simak informasi berikut ini.
Apakah Ada Passing Grade pada SKB CPNS 2024?
Berdasarkan keputusan yang telah ditetapkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pada SKB CPNS 2024, tidak terdapat passing grade atau nilai ambang batas yang ditentukan secara khusus oleh panitia.
Hal ini berbeda dengan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang menetapkan batas nilai minimum sebagai syarat kelulusan. Pelaksanaan SKB sudah berlangsung mulai 20 November hingga 17 Desember 2024, dengan penilaian berdasarkan hasil murni dari ujian yang diikuti peserta.
Nilai SKB nantinya akan digabungkan dengan nilai SKD untuk menentukan peringkat akhir peserta, dengan bobot penilaian sebesar 40% untuk SKD dan 60% untuk SKB. Meskipun tanpa passing grade, instansi yang membuka formasi dapat menetapkan standar penilaian tertentu sesuai kebutuhan jabatan.
Baca Juga: Syarat Ikut SKB CPNS 2024 Lengkap dengan Jadwal Tesnya
Kisi-Kisi Materi SKB CPNS 2024
SKB CPNS 2024 dirancang untuk mengukur kemampuan teknis pelamar sesuai dengan jabatan yang dilamar. Tes ini mencakup beberapa materi, yakni:
Tes CAT (Computer Assisted Test)
Wawancara
Psikotes
Tes potensi akademik
Tes kemampuan bahasa asing
Tes kesehatan jiwa
Tes kesegaran jasmani
Tes praktek kerja
Uji penambahan nilai dari sertifikat kompetensi
Kisi-kisi materi SKB disusun sesuai dengan tuntutan kompetensi jabatan yang dilamar sebagaimana yang diatur pada Surat Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor: B/5457/M.SM.01.00/2024.
Sebagai contoh, untuk jabatan Analis Pengelolaan Keuangan, materi SKB biasanya mencakup pengetahuan tentang keuangan negara, perbendaharaan negara, dan pemeriksaan pengelolaan keuangan.
Dengan mempelajari kisi-kisi ini, peserta dapat memahami topik yang relevan dan mempersiapkan diri lebih fokus untuk menghadapi ujian. Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai kisi-kisi materi dari setiap jabatan, silakan kunjungi laman ini:
https://bkpsdm.niaskab.go.id/upl/2024/SSCASN/5457_Materi_Pokok_SKB_dengan_CAT_Pengadaan_CPNS_TA_2024.pdf
Baca Juga: Bobot Nilai SKB CPNS 2024 beserta Jadwal Pelaksanaannya
Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS 2024
Pelaksanaan SKB CPNS 2024 akan terbagi dalam dua jenis ujian: non-Computer Assisted Test (non-CAT) dan CAT. Merujuk Surat Plt. Kepala BKN Nomor: 5419/BKS.04.01/SD/K/2024, berikut adalah rincian jadwal dan tahapan penting terkait SKB CPNS 2024:
Pelaksanaan SKB non-CAT: 20 November-17 Desember 2024
Pemetaan titik lokasi SKB dengan CAT: 20-22 November 2024
Pemilihan titik lokasi SKB dengan CAT oleh peserta: 23-25 November 2024
Penarikan data final SKB: 26 - 28 November 2024
Penjadwalan SKB dengan CAT: 29 November-3 Desember 2024
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB dengan CAT: 4-8 Desember 2024
Pelaksanaan SKB dengan CAT: 9-20 Desember 2024
Integrasi nilai SKD dan SKB: 17 Desember 2024-4 Januari 2025
Pengumuman hasil CPNS 2024: 5-12 Januari 2025
Masa Sanggah: 13-15 Januari 2024
Jawab Sanggah: 13-15 Januari 2025
Pengolahan Seleksi Hasil Sanggah: 15-20 Januari 2025
Pengumuman Pasca-Sanggah: 16-22 Januari 2025
Pengisian DRH NIP CPNS: 23 Januari-21 Februari 2025
Usul Penetapan NIP CPNS: 22 Februari-23 Maret 2025
(SAI)
