Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
Apakah Anggota KPPS Ikut Nyoblos Pemilu? Ini Penjelasannya!
13 Februari 2024 15:43 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apakah anggota KPPS ikut nyoblos Pemilu? Informasi ini banyak ditanyakan masyarakat, terutama yang bertugas sebagai Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada hari pencoblosan.
ADVERTISEMENT
KPPS adalah badan ad hoc yang bertugas melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Dalam menjalankan tugasnya, anggota KPPS wajib membantu dan melayani pemilih dalam menggunakan hak pilihnya sesuai ketentuan undang-undang.
Apakah Anggota KPPS Ikut Nyoblos Pemilu?
KPPS adalah badan ad hoc yang berada di bawah naungan Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemilu di tingkat RT/RW.
Anggota KPPS juga memiliki hak yang sama untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu . Meski tidak ada aturan spesifik terkait hal ini, ketentuan hak pilih anggota KPPS dapat dilihat dalam Undang-Undang 1945.
Mengacu Pasal 28D ayat 3 UUD 1945, setiap warga negara berhak memperoleh hak yang sama dalam pemerintahan. Hal yang sama juga diatur dalam Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang HAM No 39 Tahun 1999.
ADVERTISEMENT
Dalam undang-undang tersebut dijelaskan bahwa warga Negara Indonesia berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum (Pemilu). Artinya, para peserta maupun penyelenggara yang terlibat dalam pemilu juga mendapatkan hak suara selama memenuhi syarat sebagai pemilih.
Hanya Polri dan TNI yang tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga netralitas Polri dan TNI dalam menjalankan tugasnya.
Dari penjabaran di atas, dapat disimpulkan bahwa anggota KPPS juga ikut mencoblos saat Pemilu 2024. Adapun untuk alur waktu dan mekanismenya dapat disesuaikan dengan kebijakan masing-masing.
Syarat Ikut Nyoblos Pemilu
Syarat utama mengikuti pemilihan umum adalah Warga Negara Indonesia dan berusia minimal 17 tahun yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP ).
ADVERTISEMENT
Selain usia, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi untuk mendapatkan hak pilih. Berikut syarat ikut nyoblos Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 7 Tahun 2022.
(GLW)