Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Konten dari Pengguna
Apakah Beli Hewan Qurban Boleh Ditawar? Ini Penjelasannya
5 Juli 2022 9:59 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Menjelang Idul Adha , umat Muslim berbondong-bondong melaksanakan penyembelihan hewan qurban. Ibadah ini dilakukan untuk mendekatkan diri kepada Allah serta mematuhi perintah-Nya.
ADVERTISEMENT
Ibadah qurban menjadi implementasi dari uswatun hasanah Nabi Ibrahim dan Ismail di masa lalu. Perintah tentangnya telah tercantum dalam Surat Al-Kautsar ayat 2 yang artinya: “Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah).”
Saat melaksanakan ibadah qurban, umat Muslim sebaiknya memerhatikan beberapa ketentuan yang diatur dalam kajian fiqih. Hal ini meliputi kriteria hewan qurban, proses penyembelihan, serta penentuan harganya.
Tapi, apakah beli hewan qurban boleh ditawar? Untuk mengetahui jawabannya, simaklah penjelasan dalam artikel berikut.
Hukum Menawar Hewan Qurban
Pada dasarnya, hukum menawar hewan qurban adalah mubah atau boleh. Umat Muslim diizinkan untuk melakukan tawar-menawar dengan penjual hingga tercapai kesepakatan di antara keduanya.
Pembeli boleh menawar dengan harga yang murah pada tiap transaksi yang ia lakukan. Ustadz Muflih Safitra, M. Sc., dalam channel YouTube Mufid TV Official mengatakan:
ADVERTISEMENT
“Boleh menawar harga qurban, tidak ada larangan di dalamnya. Siapa tahu Anda dapat harga yang murah tapi kualitasnya bagus.”
Kebolehan ini juga selaras dengan dasar hukum tawar-menawar dalam Islam. Tawar-menawar merupakan proses negosiasi antara penjual dan pembeli yang akan membuka jalan untuk mencapai sebuah kesepakatan.
Proses tawar-menawar lumrah dijumpai pada zaman Rasulullah SAW. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa Jabir bin Abdullah berkata:
“Aku bersama Nabi SAW dalam suatu pertempuran, kemudian beliau bersabda kepadaku, “apakah kamu mau menjual tempat minuman ini dengan satu dinar ? semoga Allah mengampunimu.” Aku menjawab, “Wahai Rasulullah, tempat minuman ini akan menjadi milikmu jika aku sampai ke Madinah nanti. “ Rasulullah bertanya, “Apakah kamu mau menjual tempat minuman ini dengan dua dinar? semoga Allah mengampunimu. (Jabir) berkata, “Rasulullah masih terus menawar barang tersebut dengan menambah dinar perdinar, dan beliau selalu menyebutkan “semoga Allah mengampunimu” dalam setiap dinar yang ditambahinya, hingga semuanya mencapai dua puluh dinar. Setibanya di Madinah, aku raih tempat minuman itu dan aku berikan kepada Nabi SAW, kemudian beliau bersabda, ‘ wahai bilal, berilah kepadanya dari hasil rampasan perang.“ Beliau melanjutkan, “Bawalah kembali tempat minum itu, dan pulanglah kepada keluargamu.”
A. Zazuli dalam buku Kaidah-Kaidah Fiqih mengatakan bahwa bagian terpenting dalam transaksi jual beli adalah keridhaan dari kedua belah pihak. Jika keduanya sepakat untuk melakukan tawar-menawar, maka hukumnya menjadi sah.
ADVERTISEMENT
Kembali bicara soal hewan qurban, ternyata ada kriteria tertentu yang ditetapkan dalam kajian fiqih. Hewan-hewan yang bisa diqurbankan meliputi unta berusia kurang lebih 5 tahun, sapi atau kerbau berusia 2 tahun, dan kambing atau domba berusia 1 tahun.
Daging hasil sembelihan hendaknya disedekahkan semuanya. Ini dilakukan agar semua umat Muslim bisa merasakan nikmatnya makan daging kurban di hari raya Idul Adha.
(MSD)