Apakah Berbaring Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya Menurut Para Ulama

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Jumhur ulama berpendapat bahwa hilangnya akal seseorang karena tertidur bisa membatalkan wudhu. Namun, apakah berbaring membatalkan wudhu?
Pembahasan mengenai hal ini masih menjadi perkara khilafiyah di kalangan para ulama. Meski begitu, sebagian mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu dikhususkan untuk posisi berbaring atau terlentang.
Sedangkan orang yang tidur dalam posisi duduk di tempatnya, tidak membatalkan wudhu. Ini berlaku jika orang tersebut tertidur nyenyak ataupun tidak.
Pendapat mengenai hukum berbaring setelah wudhu telah dikemukakan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam kitab-kitab karangannya. Agar lebih paham, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Tidur Berbaring Setelah Wudhu
Ketika seseorang tidur, maka fungsi otaknya berkurang dan kesadarannya hilang. Kondisi inilah yang dapat menyebabkan wudhu seseorang batal.
Ali bin Abi Thalib berkata: “Mata adalah tali yang mengikat pintu dubur, apabila kedua mata itu terpejam (tidur), maka terlepaslah tali itu, dan barangsiapa yang tidur maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Imam Abu Daud)
Namun, posisi tidur yang dimaksud dalam hadits tersebut dibatasi oleh para ulama. Dijelaskan dalam buku Fikih Jumhur: Masalah-masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama susunan Dr. Muhammad Naim (2010), tidur dengan posisi duduk bersila tidak membatalkan dan merusak wudhu, meskipun ia benar-benar tidur (tidur nyenyak).
Imam Syafi’i berkata: “Saya senang, apabila ada seseorang yang bangun dari tidurnya (tidur malam), tidur siang atau tidur lainnya (kecuali tidur dalam posisi duduk) untuk tidak memasukkan tangannya di tempat wudhunya, sebelum ia mencucinya dahulu. Jika ia memasukkannya, padahal ia sendiri belum mencucinya, maka saya tidak menyenangi akan hal itu. Dan hal itu dapat merusak kesucian air wudhu, jika di tangannya terdapat najisnya.”
Kelompok lain berpendapat bahwa tidur yang lama dapat membatalkan wudhu. Namun, jika tidur sebentar tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnul Mundzir dari Az-Zuhri, Rabiah, dan Al-Auza’i.
Kemudian dalam kesempatan lain, Abu Hanifah dan Dawud berkata, “Apabila tidur dalam posisi seperti orang sholat, maka tidak membatalkan wudhu, baik di luar shalat maupun di dalamnya. Apabila tidur telentang atau berbaring, maka membatalkan.”
Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, jumhur ulama menyimpulkan bahwa tidur dapat membatalkan wudhu seseorang. Jika dilakukan, orang tersebut harus berwudhu lagi. Namun jika tidur dalam posisi duduk, maka tidak membatalkan wudhu.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu
Selain karena tidur berbaring, ada beberapa hal lain yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Dikutip dari buku Panduan Bersuci: Bersuci yang Benar Menurut Alquran dan Sunnah karya Dr. Said bin Ali (2006), berikut penjelasannya:
Keluarnya sesuatu dari dua jalan, yakni dubur dan qubul. Contohnya air kencing, kotoran, gas, madzi, wadi, dan mani.
Keluarnya najis dan sisa-sisa tubuh berupa kencing atau kotoran.
Menyentuh kemaluan, baik dengan telapak tangan maupun punggung telapak tangan tanpa adanya pembatas.
Memakan daging unta.
Murtad dari Islam.
Menyentuh kulit lawan jenis yang bukan mahram.
Hilangnya akal karena mabuk atau sakit.
Menyentuh dubur tanpa ada pemisah atau pembatas.
(MSD)
Frequently Asked Question Section
Apa yang dimaksud dengan dubur dan qubul?

Apa yang dimaksud dengan dubur dan qubul?
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang (anus).
Apakah menyentuh kulit lawan jenis membatalkan wudhu?

Apakah menyentuh kulit lawan jenis membatalkan wudhu?
Beberapa mazhab mengatakan bahwa menyentuh kulit lawan jenis dapat membatalkan wudhu seseorang.
Apa saja najis yang dapat membatalkan wudhu?

Apa saja najis yang dapat membatalkan wudhu?
Sesuatu yang keluar dari qubul dan dubur seperti kencing atau kotoran.
