Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.95.0
Konten dari Pengguna
Apakah Berbaring Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya Menurut Para Ulama
7 Juni 2023 17:31 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Jumhur ulama berpendapat bahwa hilangnya akal seseorang karena tertidur bisa membatalkan wudhu. Namun, apakah berbaring membatalkan wudhu?
ADVERTISEMENT
Pembahasan mengenai hal ini masih menjadi perkara khilafiyah di kalangan para ulama. Meski begitu, sebagian mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudhu dikhususkan untuk posisi berbaring atau terlentang.
Sedangkan orang yang tidur dalam posisi duduk di tempatnya, tidak membatalkan wudhu. Ini berlaku jika orang tersebut tertidur nyenyak ataupun tidak.
Pendapat mengenai hukum berbaring setelah wudhu telah dikemukakan oleh Imam Malik dan Ahmad dalam kitab-kitab karangannya. Agar lebih paham, simak penjelasan lengkapnya dalam artikel berikut ini.
Hukum Tidur Berbaring Setelah Wudhu
Ketika seseorang tidur, maka fungsi otaknya berkurang dan kesadarannya hilang. Kondisi inilah yang dapat menyebabkan wudhu seseorang batal.
Ali bin Abi Thalib berkata: “Mata adalah tali yang mengikat pintu dubur, apabila kedua mata itu terpejam (tidur), maka terlepaslah tali itu, dan barangsiapa yang tidur maka hendaklah ia berwudhu.” (HR. Imam Abu Daud)
ADVERTISEMENT
Namun, posisi tidur yang dimaksud dalam hadits tersebut dibatasi oleh para ulama. Dijelaskan dalam buku Fikih Jumhur: Masalah-masalah Fikih yang Disepakati Mayoritas Ulama susunan Dr. Muhammad Naim (2010), tidur dengan posisi duduk bersila tidak membatalkan dan merusak wudhu, meskipun ia benar-benar tidur (tidur nyenyak).
Imam Syafi’i berkata: “Saya senang, apabila ada seseorang yang bangun dari tidurnya (tidur malam), tidur siang atau tidur lainnya (kecuali tidur dalam posisi duduk) untuk tidak memasukkan tangannya di tempat wudhunya, sebelum ia mencucinya dahulu. Jika ia memasukkannya, padahal ia sendiri belum mencucinya, maka saya tidak menyenangi akan hal itu. Dan hal itu dapat merusak kesucian air wudhu, jika di tangannya terdapat najisnya.”
Kelompok lain berpendapat bahwa tidur yang lama dapat membatalkan wudhu. Namun, jika tidur sebentar tidak membatalkan wudhu. Pendapat ini disampaikan oleh Ibnul Mundzir dari Az-Zuhri, Rabiah, dan Al-Auza’i.
ADVERTISEMENT
Kemudian dalam kesempatan lain, Abu Hanifah dan Dawud berkata, “Apabila tidur dalam posisi seperti orang sholat, maka tidak membatalkan wudhu, baik di luar shalat maupun di dalamnya. Apabila tidur telentang atau berbaring, maka membatalkan.”
Berdasarkan fatwa-fatwa tersebut, jumhur ulama menyimpulkan bahwa tidur dapat membatalkan wudhu seseorang. Jika dilakukan, orang tersebut harus berwudhu lagi. Namun jika tidur dalam posisi duduk, maka tidak membatalkan wudhu.
Hal-Hal yang Dapat Membatalkan Wudhu
Selain karena tidur berbaring, ada beberapa hal lain yang dapat membatalkan wudhu seseorang. Dikutip dari buku Panduan Bersuci: Bersuci yang Benar Menurut Alquran dan Sunnah karya Dr. Said bin Ali (2006), berikut penjelasannya:
ADVERTISEMENT
(MSD)