Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan? Begini Ketentuannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (20/8), sedangkan jadwal untuk seleksi PPPK akan segera dirilis begitu proses verifikasi dan validasi tuntas. Pertanyaannya, apakah bisa daftar CPNS dan PPPK bersamaan?
Sebagai informasi, PNS dan PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama-sama bertugas melayani masyarakat dan mengabdi pada negara. Meski begitu, status kepegawaiannya berbeda.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui masa percobaan sebagai CPNS. Sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK yang direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi.
Mengutip laman Menpan, tahun ini pemerintah menyediakan 1.289.824 formasi ASN. Kebutuhan untuk CPNS mencapai 690.822, sedangkan untuk PPPK berjumlah 1.605.694.
Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Meskipun PNS dan PPPK sama-sama pegawai ASN, tapi pelamar tidak bisa mendaftar keduanya sekaligus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Disebutkan dalam Pasal 25 ayat 3 bahwa pelamar hanya dapat mendaftar di salah satu jenis kepegawaian ASN, yakni CPNS atau PPPK dalam tahun yang sama. Selain itu, jabatan yang bisa dilamar juga hanya satu.
Apabila ditemukan pelamar yang mendaftar lebih dari satu jenis kepegawaian ASN, instansi, atau jabatan, maka ia akan dinyatakan gugur dan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Link Pendaftaran CPNS 2024 dan Jadwal Lengkap Seleksinya
Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS atau PPPK
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar apabila ingin mendaftar CPNS atau PPPK:
Usia minimal 18 (delapan belas) tahun dan maksimal 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar PNS;
Usia minimal 20 (dua puluh) tahun dan maksimal 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pada saat melamar PPPK;
Tidak pernah dipidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap;
Tidak pernah diberhentikan baik secara hormat maupun tidak hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
Tidak sedang menjabat sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
Memenuhi persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat di atas yang perlu dipahami setiap pelamar. Apa saja?
Batas usia yang ditetapkan dalam syarat dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instansi pemerintah dapat menyesuaikan persyaratan usia maksimal pelamar PPPK dengan memerhatikan Masa Perjanjian Kerja.
Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana yang dimaksud dalam syarat nomor 8 akan ditetapkan oleh Menteri.
Pelamar tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
Memiliki pengalaman bidang jabatan yang dilamar untuk pelamar PPPK. Ketentuan pengalaman ini akan ditetapkan oleh Menteri.
(DEL)
