Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan? Begini Ketentuannya
20 Agustus 2024 12:00 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pendaftaran CPNS 2024 resmi dibuka hari ini, Selasa (20/8), sedangkan jadwal untuk seleksi PPPK akan segera dirilis begitu proses verifikasi dan validasi tuntas. Pertanyaannya, apakah bisa daftar CPNS dan PPPK bersamaan?
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, PNS dan PPPK adalah pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sama-sama bertugas melayani masyarakat dan mengabdi pada negara. Meski begitu, status kepegawaiannya berbeda.
PNS diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah melalui masa percobaan sebagai CPNS. Sedangkan PPPK merupakan pegawai dengan perjanjian kerja oleh PPK yang direkrut sesuai dengan kebutuhan instansi.
Mengutip laman Menpan, tahun ini pemerintah menyediakan 1.289.824 formasi ASN. Kebutuhan untuk CPNS mencapai 690.822, sedangkan untuk PPPK berjumlah 1.605.694.
Apakah Bisa Daftar CPNS dan PPPK Bersamaan?
Meskipun PNS dan PPPK sama-sama pegawai ASN , tapi pelamar tidak bisa mendaftar keduanya sekaligus. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB No 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
ADVERTISEMENT
Disebutkan dalam Pasal 25 ayat 3 bahwa pelamar hanya dapat mendaftar di salah satu jenis kepegawaian ASN, yakni CPNS atau PPPK dalam tahun yang sama. Selain itu, jabatan yang bisa dilamar juga hanya satu.
Apabila ditemukan pelamar yang mendaftar lebih dari satu jenis kepegawaian ASN, instansi, atau jabatan, maka ia akan dinyatakan gugur dan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat dan Ketentuan Daftar CPNS atau PPPK
Merujuk pada Peraturan Menteri PANRB 2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi pelamar apabila ingin mendaftar CPNS atau PPPK:
ADVERTISEMENT
Selain itu, terdapat ketentuan lebih lanjut mengenai syarat-syarat di atas yang perlu dipahami setiap pelamar. Apa saja?
(DEL)