Apakah Bisa Membuat IKD Tanpa ke Dukcapil? Ini Jawaban dan Panduan Pembuatannya

Menyajikan informasi terkini, terbaru, dan terupdate mulai dari politik, bisnis, selebriti, lifestyle, dan masih banyak lagi.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era yang serba digital saat ini, pemerintah meluncurkan aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk meningkatkan efisiensi pelayanan publik. Aplikasi IKD memuat data kependudukan yang telah didigitalisasi agar bisa diakses melalui smartphone.
Dengan menggunakan aplikasi IKD, masyarakat tidak perlu lagi membawa KTP fisik setiap waktu. Sebab, semua informasi yang tercantum dalam KTP telah diintegrasikan secara digital ke aplikasi.
Masyarakat juga tidak perlu lagi melampirkan fotocopy dokumen kependudukan (KK dan KTP) sebagai syarat administrasi di sejumlah layanan publik yang telah bekerjasama dengan IKD.
Lantas, bagaimana cara daftar IKD? Apakah bisa membuat IKD tanpa ke Dukcapil? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.
Apakah Bisa Membuat IKD Tanpa ke Dukcapil?
Berdasarkan informasi di laman Disdukcapil Tanjung Pinang Kota, Anda tidak bisa membuat IKD tanpa ke kantor Dukcapil. Sebab, salah satu syarat pembuatannya adalah aktivasi dan verifikasi lewat teknologi face recognition yang didampingi petugas Dukcapil.
Setelah proses verifikasi face recognition selesai, pendaftar akan diberi QR code oleh petugas Dukcapil untuk di-scan. Selanjutnya, pendaftar akan mendapatkan email berisi kode aktivasi yang menjadi tahap terakhir dari proses pendaftaran.
Kesimpullannya, meskipun pendaftaran IKD bisa dilakukan secara online, tapi pelaksanaannya tetap harus di Kantor Dukcapil atau Kantor Kecamatan sesuai domisili.
Cara Membuat IKD
Merujuk panduan Pengenalan Aplikasi Digital ID oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul, sebelum membuat IKD, pastikan Anda telah memenuhi syarat berikut:.
Berusia 17 tahun dan memiliki KTP-el atau telah melakukan perekaman KTP-el dengan identitas tunggal.
Datang dan menunjukkan identitas kependudukan yang dimiliki kepada petugas Dukcapil.
Setelah itu, ikuti tahapan pembuatan berikut ini:
1. Instalasi
Unduh dan install aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) melalui Play Store (Android) atau AppStore (untuk iOS).
Jika menggunakan Android, pastikan perangkatnya telah versi 5 ke atas.
2. Pendaftaran
Buka aplikasi IKD di smartphone Anda.
Isi data NIK, Email, dan Nomor HP pada kolom yang telah disediakan lalu klik tombol Verifikasi Data.
Lakukan foto selfie untuk verifikasi wajah.
Kemudian pilih menu Scan QR Code.
Pindai kode QR yang telah disediakan oleh petugas Dukcapil.
3. Aktivasi
Pendaftar akan mendapatkan email yang berisi informasi data permohonan aktivasi Identitas Kependudukan Digital, Kode Aktivasi, dan Link untuk aktivasi IKD.
Salin Kode Aktivasi yang tertera.
Klik link atau tombol Aktivasi yang ada pada email, kemudian masukkan kode aktivasi yang telah disalin serta kode Captcha lalu Aktifkan.
Buka kembali aplikasi IKD lalu masukan PIN menggunakan Kode Aktivasi.
Ganti Kode Aktivasi melalui menu Ubah PIN dan masukkan PIN yang mudah diingat.
Selesai, aplikasi IKD Anda telah aktif pada perangkat.
Baca Juga: Lindungi Data Kependudukan, Waspada Penipuan Berkedok Aktivasi IKD Versi 2.0
(DEL)
