Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten dari Pengguna
Apakah Boleh Alumni LPDP Tidak Pulang? Ini Ketentuan Terbarunya
7 November 2024 12:30 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Berita Hari Ini tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Beasiswa dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) telah membuka banyak kesempatan bagi mahasiswa Indonesia. Mereka berkesempatan menimba ilmu di berbagai universitas ternama, baik di dalam maupun luar negeri.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan sebelumnya, penerima beasiswa LPDP yang menempuh studi di luar negeri diwajibkan untuk kembali dan mengabdi di Indonesia. Namun, belakangan ini muncul kabar bahwa kebijakan tersebut akan diubah.
Sebenarnya, apakah boleh alumni LPDP tidak pulang? Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai informasi terbarunya, simak artikel di bawah ini.
Apakah Boleh Alumni LPDP Tidak Pulang?
Menurut informasi terbaru, alumni LPDP kini tidak diwajibkan untuk kembali ke Indonesia, kecuali mereka yang memiliki ikatan dinas. Hal ini diungkapkan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Satryo Soemantri Brodjonegoro, menjelaskan bahwa alasan utama perubahan ini adalah terbatasnya kesempatan kerja yang sesuai di dalam negeri.
“Kami memang memberi kesempatan mereka untuk berkarya di mana saja. Meskipun tidak pulang, tapi dia punya prestasi yang bagus, bekerja di perusahaan yang juga baik di luar negeri, atau menemukan inovasi," kata Satryo dikutip dari Antara, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
"Kita bilang, Indonesia yang menemukan inovasi itu. Jadi meskipun di luar negeri, kan masih Merah Putih,” sambungnya.
Dengan demikian, para alumni memiliki pilihan untuk mengembangkan kariernya di luar negeri tanpa khawatir mendapat sanksi dari aturan yang mengharuskan mereka kembali. Pemerintah berharap para alumni yang bekerja di luar negeri tetap dapat membawa nama baik Indonesia melalui prestasi mereka.
Pemerintah juga menyadari bahwa menciptakan lapangan kerja bagi semua lulusan beasiswa LPDP membutuhkan upaya besar, terutama mengingat latar belakang pendidikan mereka yang umumnya berfokus pada bidang-bidang yang masih berkembang di Indonesia.
Dengan memberi kebebasan ini, alumni diharapkan bisa tetap produktif, berkarya, dan mengharumkan nama bangsa, tanpa terikat kewajiban untuk segera pulang.
“Kalau orang bebas (tidak terikat instansi) dia belajar kemudian kalau pulang mungkin belum ada pekerjaan di sini, pemerintah enggak mungkin juga mendanai mereka kan,” kata Satryo saat ditemui usai rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Rabu (6/11), dikutip dari kumparanNEWS.
ADVERTISEMENT
Meski diberikan pilihan untuk menetap di luar negeri, alumni LPDP tetap perlu mengajukan izin kepada pemerintah jika berencana tinggal dalam jangka waktu lebih lama. Izin ini biasanya diberikan untuk alumni yang bekerja di lembaga internasional atau berkontribusi dalam kapasitas yang dianggap menguntungkan Indonesia.
Aturan LPDP tentang Kewajiban Kembali ke Indonesia
Pada aturan sebelumnya, alumni LPDP diwajibkan untuk pulang dalam 90 hari setelah kelulusan. Aturan tersebut juga mengatur penindakan bagi alumni yang tidak memenuhi kewajiban pulang ke Indonesia.
Disadur dari laman LPDP, ketentuan ini bertujuan untuk menindaklanjuti alumni yang memilih tinggal di luar negeri tanpa izin. Berikut ketentuannya:
ADVERTISEMENT
(SAI)